Singaraja (Antara Bali) - Komisi 1V DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, mengusulkan penambahan 600 tenaga guru kontrak jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

"Sekolah menengah atas (SMA) di Buleleng tidak dimasukkan dalam rancangan anggaran karena akan dikelola Pemerintah Provinsi Bali pada 2016 mendatang," kata Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Buleleng Ketut Wirsana di Singaraja, Senin.

Ia menerangkan, pengangkatan guru kontrak direncanakan khusunya di wilayah di Buleleng Timur dan Buleleng Barat, menyasar daerah perdesaan terpencil jauh dari pusat kota.

"Secara umum, guru SD saja mengalami kekurangan sekitar 1300 orang, dan guru SMP kurang lagi 62 orang, apalagi tahun ini terdapat 146 orang guru PNS pensiun," ujarnya.

Dikatakan, pada awalnya penambahkan guru kontrak dirancang hanya berkisar di angka 300 orang. "Kami berinisiatif menambah sekitar 100 persen karena permasalahan pendidikan merupakan hal yang `urgen`, jadi mesti ditangani serius," kata dia.

Wirsana menambahkan, mengenai rencana tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kordinasi bersama Bupati, Sekda, Bappeda, serta Dinas Pendidikan di jajaran Pemkab Buleleng.

Lebih lanjut, ia memaparkan, biaya yang dianggarkan untuk menggaji guru kontrak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Buleleng berkisar antara Rp8 miliar- Rp9 miliar.

"Jadi, seorang guru kontrak yang mengajar di sebuah sekolah SD dan SMP direncanakan akan mendapatkan penghasilan berupa gaji dibayar Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan berkisar antara Rp1 juta hingga 1,2 juta setiap bulan," kata dia.

Selain itu, kata Wirsana, rencana penambahan guru kontrak dimaksud akan dilakukan berkesinambungan dengan meletakan persyaratan generasi muda yang berminat menjadi guru pengajar.

Ia berpendapat, hal itu merupakan prioritas, mengingat jurusan kependidikan guru sangat banyak di Bali khususnya di Buleleng. "Keberadaan guru kontrak selain memutuskan ratusan pengangguran juga lebih bijak dibandingkan meletakan individu dalam posisi guru abdi," imbuhnya

Wirsana menyebut, penentuan kriteria guru kontrak telah ditentukan teknisnya oleh Dinas Pendidikan Buleleng dimana persyaratannya sangat terkait dengan kualitas calon tenaga kontrak guru pengajar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng I Made Ngadeg mengatakan, pihaknya tidak dapat menyimpulkan lebih jauh mengenai persyaratan menjadi guru kontrak.

"Kami akan membahas dahulu lebih rinci tentang persyaratan sebagai guru kontrak dan memang penambahan guru kontrak telah direvisi," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015