Negara (Antara Bali) - Institusi di Kabupaten Jembrana yaitu Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kejaksaan dan pengadilan menggelar operasi gabungan terhadap kendaraan, dan penduduk pendatang, Jumat.

Operasi yang dipusatkan di jalan depan Kantor Bupati Jembrana, ini menyasar kendaraan maupun pengemudi serta penduduk pendatang yang tidak dilengkapi surat-surat.

Untuk operasi ini, petugas mengalihkan kendaraan yang melintas menuju Denpasar ke jalan di depan kantor bupati, baik kendaraan roda dua, mobil pribadi, angkutan barang maupun angkutan umum.

Karena belum pernah mengalami pemeriksaan surat-surat kendaraan, SIM dan KTP berbarengan, beberapa pengguna jalan kaget, dan beberapa diantaranya sempat melakukan protes.

Kasat Lantas Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Agung, namun pihaknya perluas dengan melibatkan Polisi Militer TNI, serta instansi di Pemkab Jembrana.

"Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Selama Operasi Zebra Agung, kami sudah menindak 300 pelanggaran," katanya.

Menurutnya, untuk tiga sepeda motor yang diamankan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman, untuk menyelidiki kemungkinan hasil tindak kejahatan.

Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, dalam operasi ini terjaring 19 orang penduduk pendatang tanpa KTP, yang langsung disidang di tempat, dengan dikenai denda Rp50 ribu.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015