Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan berkedok rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) menimpa Gede Putu Sukeragia (49), warga Kecamatan Sawan.
"Korban ditipu rekannya sendiri yakni Gusti Ngurah Adnyana (60) yang menjanjikan anak korban akan dijadikan PNS dengan membayar sejumlah uang yang diinginkan pelaku," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Jumat.
Ia menuturkan, kasus tersebut saat ini ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, sesuai laporan kepolisian yang masuk, termasuk memintai keterangan dari korban dan memeriksa pelaku.
"Kasus ini masih kami tangani lebih lanjut, karena laporannya baru masuk pada Selasa (27/10), sehingga masih dalam tahap awal proses proses hukum yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. "Hasil penyelidikan sementara dari pihak penyidik korban memberikan uang sebesar demikian," kata dia.
Agus menambahkan, kejadian ini berawal dari pelaku menjanjikan anak korban untuk lulus tes calon pegawai negeri sipil, yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di lingkup Pemkab Buleleng.
"Namun sayangnya, dalam pengumuman kelulusan tes CPNS, anak korban tidak tercantum dideretan nama yang dinyatakan lulusan CPNS.
Ia memaparkan, sebelumnya korban Gede Putu Sukeragia (49) sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pelaku Gusti Ngurah Adnyana (60), namun, tidak berbuah hasil baik.
"Karena tidak ada kesepakatan yang baik, antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Korban ditipu rekannya sendiri yakni Gusti Ngurah Adnyana (60) yang menjanjikan anak korban akan dijadikan PNS dengan membayar sejumlah uang yang diinginkan pelaku," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Jumat.
Ia menuturkan, kasus tersebut saat ini ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, sesuai laporan kepolisian yang masuk, termasuk memintai keterangan dari korban dan memeriksa pelaku.
"Kasus ini masih kami tangani lebih lanjut, karena laporannya baru masuk pada Selasa (27/10), sehingga masih dalam tahap awal proses proses hukum yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. "Hasil penyelidikan sementara dari pihak penyidik korban memberikan uang sebesar demikian," kata dia.
Agus menambahkan, kejadian ini berawal dari pelaku menjanjikan anak korban untuk lulus tes calon pegawai negeri sipil, yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di lingkup Pemkab Buleleng.
"Namun sayangnya, dalam pengumuman kelulusan tes CPNS, anak korban tidak tercantum dideretan nama yang dinyatakan lulusan CPNS.
Ia memaparkan, sebelumnya korban Gede Putu Sukeragia (49) sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pelaku Gusti Ngurah Adnyana (60), namun, tidak berbuah hasil baik.
"Karena tidak ada kesepakatan yang baik, antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015