Singaraja (Antara Bali) - Polisi Perairan Polres Buleleng, Bali mengamankan satu buah kapal pembawa kayu berasal dari daerah Madura, Jawa Timur.

"Polisi menciduk sebuah perahu bersama nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Kepala Sub Unit Tindak Sat Pol Air Anturan Dewa Komang Kamajaya, Rabu.

Ia menjelaskan, Awak kapal ditemukan bersandar di PPI Sangsit Minggu (18/10) lalu, kemudian digiring ke Pos Pol Air Anturan untuk diperiksa lebih lanjut supaya tidak mengganggu aktivitas bongkar muat.

"Setelah diamankan beberapa saat, awak perahu dinyatakan tidak bersalah, mengingat hasil pengecekan Polisi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunanan (Dishutbun) Buleleng, surat-surat pun dinyatakan lengkap," kata dia.

Dikatakan, kapal tersebut membawa jati olahan jenis jati kebon, jumlahnya mencapai 150 batang dan mereka menunjukan surat keterangan asal usul (SKAU), berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tertanggal 17 Juli 2012.

Kamajaya mengatakan, tertuang dalam SKAU, khusus untuk pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dan berasal dari Pulau Sepanjang Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Diungkapkan, nama pemilik kayu tercantum Salehuddin, dengan tujuan pengangkutan Mengwi Badung. "Kayu hendak dijual ke daerah Bali Selatan yakni wilayah Mengwi," imbuhnya.

Meskipun tidak terbukti kayu ilegal, Por Air Buleleng tetap memberi perhatian khusus terutama terkait aktivitas distribusi kayu ilegal yang selama ini marak terjadi di tanah air.

"Maraknya kasus penyelundupan kayu hasil pembalakan liar dan penjarahan, membuat jajaran kepolisian Pol Air Polres Buleleng meningkatkan kewaspadaan," imbuhnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015