Gianyar (Antara Bali) - Ketua Asosiasi Pelestari Curik Bali (APCB) Tony Sumampow mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan populasi burung jalak Bali di habitatnya Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
"Upaya tersebut antara lain mengembangkan biakkan jenis burang langka itu di Taman Safari Gianyar, disamping memberdayakan masyarakat sekitar kawasan TNBB untuk menjaga dan ikut mengawasi burung jalak putih tersebut," kata Ketua APCB Sumampow di Gianyar, Rabu.
Ia mengatakan, perlunya desa adat (Pekraman) di sekitar kawasan hutan itu memiliki peraturan desa adat (awig-awig) untuk melindungi burung jalak putih, sekaligus melarang memburu dan memperjual belikan Jalak Bali.
Burung jalak putih itu dihabitatnya TNBB diperkirakan sekitar 100 ekor, namun dikhawatirkan semakin berkurang, karena menjadi incaran para pemburu.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Jalak Bali sebagai jenis satwa yang dilindungi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 421/KPTS/UM/8/1970 dan PP No 7 tahun 1989.
Dengan demikian populasi jalak putih di habitatnya kini sangat minim, oleh "Convention on internasional trade endangered species of flora and fauna-Cites" dimasukkan ke dalam `List Appendix I Cites` atau kategori satwa yang terancam punah.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang wilayahnya berbatasan dengan TNBB. (APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Upaya tersebut antara lain mengembangkan biakkan jenis burang langka itu di Taman Safari Gianyar, disamping memberdayakan masyarakat sekitar kawasan TNBB untuk menjaga dan ikut mengawasi burung jalak putih tersebut," kata Ketua APCB Sumampow di Gianyar, Rabu.
Ia mengatakan, perlunya desa adat (Pekraman) di sekitar kawasan hutan itu memiliki peraturan desa adat (awig-awig) untuk melindungi burung jalak putih, sekaligus melarang memburu dan memperjual belikan Jalak Bali.
Burung jalak putih itu dihabitatnya TNBB diperkirakan sekitar 100 ekor, namun dikhawatirkan semakin berkurang, karena menjadi incaran para pemburu.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Jalak Bali sebagai jenis satwa yang dilindungi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 421/KPTS/UM/8/1970 dan PP No 7 tahun 1989.
Dengan demikian populasi jalak putih di habitatnya kini sangat minim, oleh "Convention on internasional trade endangered species of flora and fauna-Cites" dimasukkan ke dalam `List Appendix I Cites` atau kategori satwa yang terancam punah.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang wilayahnya berbatasan dengan TNBB. (APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015