Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menunjuk Kadek Wahyudi dan Nyoman Bela Putra Atmaja, dua jaksa peneliti untuk menangani kasus pembunuhan Direktur Operasional Royal Palace Karaoke and Spa, Nyoman Budiarta.
"Dua jaksa yang kami tunjuk itu akan ikut bersama penyidik kepolisian mengikuti rekonstruksi pembunuhan yang rencananya digelar Sabtu (3/10)," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, Jumat.
Kedua jaksa yang ditunjuk tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim Penyidik Polresta Denpasar, beberapa hari lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah meminta dua jaksa itu untuk terus berkordinasi dengan penyidik. "Dalam SPDP itu, penyidik menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka kasus pembunuhan itu yakni Made Budiarta, Wayan Slamet, Tri Yulianto yang akhirnya menyerahkan diri, setelah melakukan pembunuhan tersebut ke Polresta Denpasar.
Menurut salah seorang penasihat hukum para tersangka, Haposan Sihombing, mereka memilih menyerahkan diri, karena takut ditembak polisi.
"Mereka tidak melarikan diri, namun menyerahkan diri sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujar Haposan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dua jaksa yang kami tunjuk itu akan ikut bersama penyidik kepolisian mengikuti rekonstruksi pembunuhan yang rencananya digelar Sabtu (3/10)," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, Jumat.
Kedua jaksa yang ditunjuk tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim Penyidik Polresta Denpasar, beberapa hari lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah meminta dua jaksa itu untuk terus berkordinasi dengan penyidik. "Dalam SPDP itu, penyidik menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka kasus pembunuhan itu yakni Made Budiarta, Wayan Slamet, Tri Yulianto yang akhirnya menyerahkan diri, setelah melakukan pembunuhan tersebut ke Polresta Denpasar.
Menurut salah seorang penasihat hukum para tersangka, Haposan Sihombing, mereka memilih menyerahkan diri, karena takut ditembak polisi.
"Mereka tidak melarikan diri, namun menyerahkan diri sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujar Haposan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015