Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa, Hj Arisya Agustina dan I Wayan Wenten, yang diduga melakukan korupsi pembangunan jembatan di Desa Lemukih, Buleleng, Bali yang merugikan negara Rp699 juta mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Kedua terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sama Dewa Gede Suarditha, di Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Made Mudita menyidangkan terdakwa Hj Arisya Agustina. Sedangkan terdakwa Wayan Wenten disidangkan JPU Ketut Sujaya.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Made Mudita.

Masing-masing terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undnag-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Hj Arisya Agustina selaku kontraktor pemenang tender dan juga sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arisya Prima Ayu pada Tahun 2013 bersama Dinas PU Buleleng menggangarkan pembangunan jembatan Pangkung Lebong, Pangkung Ali I dan Pangkung Api II.

Sumber dana dari APBD Silpa tahun 2013, yang tertuang dalam dukumen DPA-SKPD, pada 2 Januari 2013 mata anggaran sebesar Rp2,63 miliar.

Terdakwa Arisya tidak melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sehingga dipanggil dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Buleleng hingga dua kali dan akhirnya datang pada 17 Oktober 2013.

Namun, dalam pelaksanaannya Arisya bekerjasama dengan perusahaan lain tanpa sepengetahuan PPK yang mengakibatkan pembangunan tiga jembatan itu bermasalah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp699,99 juta.

Kemudian, perbuatan terdakwa merembet kepada terdakwa Wayan Wenten selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus merangkap sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menangani proyek pembuatan jembatan itu.

Terdakwa Arisya Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Taman Sari, Jalan Tulip, Sidoarjo, Jawa Timur pada 5 Agustus 2015.

Penangkapan dilakukan karena beberapa kali dipanggil jadi saksi tidak hadir dalam persidangan. Kemudian, Penyidik Polda Bali menjemput paksa dan menangkap terdakwa serta menjebloskannya ke tahanan Polda Bali, sebelum diantar ke Polres Singaraja.

Sementara itu, terdakwa Wayan Wenten ditahan pihak JPU sejak 19 Agustus 2015. Namun, sebelumnya terdakwa tidak ditahan oleh pihak penyidik kepolisian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015