Denpasar (Antara Bali) - Karmila Sari (35), penyanyi cafe di Denpasar, Bali yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mentransito narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas segala jenis obat-obatan terlarang dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

Terdakwa ditangkap polisi di kamar kos miliknya, Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur, pada 4 Mei 2015, Pukul 23.00 Wita, berkat informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas bersama saksi Erna Silyani mendapati satu klip sabu-sabu yang disimpan terdakwa di pakaian dalam (BH) miliknya. Selain itu, petugas juga menemukan alat untuk menghisap sabu-sabu itu (bong) di dalam kamar kos terdakwa.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Dimas (DPO) dengan harga Rp400 ribu. Kemudian, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan Laboratotium kriminalistik Polresta Denpasar pada 12 Mei 2015, sabu-sabu yang dibawa terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA).

Kemudian, hasil pemeriksaan urine terdakwa negatif penggunaan obat-obat terlarang itu. Atas perbuatannya, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.(APP)

Pewarta: Pewarta : I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015