Negara (Antara Bali) - Mantan legislator DPRD Jembrana, NYW (45), yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

"Dia hanya terbukti sebagai pemakai, sehingga setelah koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi sampai sembuh," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Nyoman Master, di Negara, Jumat.

Menurutnya, setelah ditangkap beberapa waktu lalu, dalam waktu enam hari pihaknya tidak bisa memperoleh barang bukti bahwa yang bersangkutan menguasai, atau mengedarkan narkoba.

Pengeledahan yang dilakukan di rumah NYW, serta barang bukti tiga buah tabung kaca di dalam mobilnya yang diduga alat pengisap sabu, menurutnya, tidak cukup sebagai alat bukti untuk memproses mantan legislator dua periode ini ke pengadilan.

"Dari tes urine ia memang positif mengkonsumsi narkoba, dan sudah diakuinya. Tapi dua hal itu tidak bisa dijadikan barang bukti, karena dari tabung kaca maupun klip plastik yang kami temukan tidak ada sisa sabu-sabunya," ujarnya.

Ia mengatakan, jikalau ada sisa sedikit saja, sabu-sabu tersebut bisa digunakan sebagai barang bukti ke pengadilan.

Karena menganggap barang bukti tidak kuat, ia mengaku, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena kalau dilanjutkan, yang bersangkutan bisa menggugat pra peradilan.

Selain itu, katanya, sesuai pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna barang haram tersebut bisa dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Sebelumnya, NYW ditangkap saat polisi melakukan operasi lalu lintas Sabtu (22/8) lalu, setelah di dalam mobil yang dikemudikannya ditemukan tiga tabung kaca yang diduga alat untuk mengisap sabu-sabu.

Dari penangkapan laki-laki asal Desa Delodbrawah tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan plastik klip yang diduga bekas bungkus sabu-sabu dan tiga potongan pipet.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015