Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan yang biasa mangkal di perempatan jalan dan kawasan jalan protokol.
Kepala Satuan Polisi PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Jumat, mengatakan tindakan penertiban rutin dilakukan guna menjaga Denpasar bebas dari gelandangan dan pengemis serta pedagang asongan.
"Kali ini tim patroli Satpol PP menemukan beberapa gepeng dan pedagang asongan yang mangkal di kawasan tersebut, dan langsung ditangkap untuk diproses di kantor kami," katanya.
Alit Wiradana mengatakan patroli rutin yang melibatkan 12 personel di 24 titik sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Denpasar untuk menindak pedagang asongan dan gelandangan pengemis (gepeng) yang mangkal di jalan.
"Langkah ini dimbil menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang merasa tertangggu kehadiran gepeng dan pedagang asongan tersebut," ujarnya.
Karena beberapa kawasan perempatan jalan yang sering dijadikan tempat mangkal gepeng dan pedagang asongan di antaranya seputaran Jalan Cokroaminoto dan Maruti, Jalan Imam Bonjol serta beberapa kawasan jalan protokol lainnya.
Para pedagang asongan dan gepeng yang sering mangkal di jalan-jalan protokol tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Kami akan intensifkan patroli 24 jam guna mengantisipasi maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pedagang asongan berkeliaran di perempatan jalan. Jika ini dibiarkan maka dapat menganggu kenyamanan pengendara mobil maupun motor," katanya.
Alit Wiradana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat turutserta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan masing-masing, serta secara rutin memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Denpasar.
Barang bukti berupa dagangan yang ditahan, Alit Wiradana mengharapkan, pedagang asongan dapat diambil di Kantor Satpol PP Denpasar.
"Kami akan terus melakukan patroli, sehingga harapan mewujudkan kebersihan dan keamanan bersama di Kota Denpasar dapat tetap terjaga," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Satuan Polisi PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Jumat, mengatakan tindakan penertiban rutin dilakukan guna menjaga Denpasar bebas dari gelandangan dan pengemis serta pedagang asongan.
"Kali ini tim patroli Satpol PP menemukan beberapa gepeng dan pedagang asongan yang mangkal di kawasan tersebut, dan langsung ditangkap untuk diproses di kantor kami," katanya.
Alit Wiradana mengatakan patroli rutin yang melibatkan 12 personel di 24 titik sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Denpasar untuk menindak pedagang asongan dan gelandangan pengemis (gepeng) yang mangkal di jalan.
"Langkah ini dimbil menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang merasa tertangggu kehadiran gepeng dan pedagang asongan tersebut," ujarnya.
Karena beberapa kawasan perempatan jalan yang sering dijadikan tempat mangkal gepeng dan pedagang asongan di antaranya seputaran Jalan Cokroaminoto dan Maruti, Jalan Imam Bonjol serta beberapa kawasan jalan protokol lainnya.
Para pedagang asongan dan gepeng yang sering mangkal di jalan-jalan protokol tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Kami akan intensifkan patroli 24 jam guna mengantisipasi maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pedagang asongan berkeliaran di perempatan jalan. Jika ini dibiarkan maka dapat menganggu kenyamanan pengendara mobil maupun motor," katanya.
Alit Wiradana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat turutserta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan masing-masing, serta secara rutin memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Denpasar.
Barang bukti berupa dagangan yang ditahan, Alit Wiradana mengharapkan, pedagang asongan dapat diambil di Kantor Satpol PP Denpasar.
"Kami akan terus melakukan patroli, sehingga harapan mewujudkan kebersihan dan keamanan bersama di Kota Denpasar dapat tetap terjaga," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015