Singaraja  (Antara Bali) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buleleng, Bali gencar melakukan sosialisasi kewenangan pengelolaan wilayah perikanan dan kelautan di daerah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada lampiran 102-107, pengelolaan kawasan laut dari 0 sampai 12 mil dikelola Pemerintah Provinsi, bukan lagi dikelola kabupaten," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Sutrisna, Selasa.

Ia menjelaskan, sosialisasi penting dilakukan karena sebagian besar kalangan masyarakat pesisir menganggap bahwa pengelolaan perikanan dan kelautan masih ditangani kabupaten.

"Kalau namanya pengelolaan laut, semua urusan yang berkaitan dengan aktivitas laut kewenanganya berada di Provinsi, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali," kata dia.

Lebih jauh, pihaknya berharap masyarakat utamanya yang berprofesi sebagai nelayan dan pelaku usaha kelautan lainnya dapat memahani peraturan tersebut sehingga tidak menyudutkan pemerintah daerah (Pemkab) seandainya terjadi hal hal yang tidak diinginkan terkait pengelolaan wilayah laut dan pesisir.

"Aturan tersebut harus diikuti semua pihak, kami pun mendorong supaya masyarakat Buleleng taat dan patuh terhadap aturan yang ada," imbuhnya seraya mengatakan kewenangan ini sebenarnya sedikit menyulitkan masyarakat pesisir karena mesti berurusan ke ibukota daerah.

Sementara itu, kaitannya dengan penyosialisasian ke tingkat bawah, pihaknya telah bersurat ke tingkat kecamatan yang memiliki wilayah laut mengenai peralihan kewenangan tersebut.

"Kami sudah bersurat kepada para Camat, diharapkan mereka dapat memahami prosedur ini sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pengelolaan wilayah," kata dia.

Lebih lanjut, Sutrisna yang juga Kelian Adat Desa Pakraman Buleleng ini menambahkan, sejak berlakunya diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada 16 Januari 2015, Diskanla Buleleng tela membantu sebanyak 20 intansi perusahan dan atau perseorangan terkait dengan izin pengelolaan dan usaha bidang kelautan dan perikanan. "Itu artinya, aturan ini masih belum banyak diketahui masyarakat, sehingga kedepan sosialisasi akan terus digalakan," imbuhnya.(APP)

Pewarta:

Editor : Adi Purnama Putra


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015