Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan sekaligus merehabilitasi 433 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam berbagai jenis selama tujuh bulan periode Januari-Juli 2015.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu seluruhnya berhasil direhabilitasi selama tujuh bulan pertama 2015," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu G Suastawa di Kantor BNN Bali di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, dari 433 orang tersebut, sebagian di antaranya hasil tangkapan BNN dan sisanya atas permintaan yang bersangkutan untuk menjalani rehabiltasi.

"Dari sebanyak 433 orang itu tidak semua dari hasil tangkapan kami, ada juga yang mengajukan diri meminta rehabilitasi kepada kami. Sejauh ini orang-orang tersebut ada yang menjalani rawat inap dan ada juga menjalani rawat jalan," ujarnya.

Brigjen Pol Putu G Suastawa menjelaskan, saat ini warga yang menjalani rawat inap ada 99 orang, rawat jalan 282 orang dan yang sedang diassesman 52 orang.

Warga Bali yang menggunakan narkoba skini diperkirakan mencapai 2,22 persen atau sekitar 66.785 jiwa. Prefelevansinya dari umur 10 tahun hingga 59 tahun. Jumlah penduduk di Bali sebanyak 4 juta jiwa.

Kepala BNN mengaku, selama bulan Mei hingga Agustus 2015 pihaknya tengah melakukan operasi sebanyak 22 kali. Sesuai dalam pasal 114 UU No. 35/2009 tentang para pengedar diancam hukuman 5-20 tahun dan dengan pidana denda.

Sementara penyalahguna disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 UU. No 35/2009 tentang Narkotika namun demikian terhadap pelaku penyalahgunaan tidak dilakukan proses hukum, namun akan dikenakan rehabilitasi setelah dilakukan asssemen.

"Tempat rehabilitasi kami ada yang kerja sama dengan LSM seperti Yakeba, Yayasan Dua Hati, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika ada di Bangli, dan semua RSD yang ada di Bangli," ujarnya.  (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015