Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali meminta pihak desa dinas dan "desa pakraman" atau desa adat untuk segera melengkapi dan menyampaikan administrasi pencairan bantuan keuangan khusus (BKK) untuk 2015.
"Target kami, jangan lewat September BKK untuk semua desa pakraman, subak, dan subak abian ini sudah cair karena mereka harus memanfaatkan itu. Paling lambat 10 Januari 2016 mereka harus sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, saat ini pencairan BKK tersebut tergantung kecepatan dari pihak desa untuk menyampaikan administrasi pencairan.
"Sedangkan kami melengkapi pengantar untuk bisa sampai ke Biro Keuangan. Satu dua hari sudah selesai prosesnya di Disbud," ujarnya,
Proses selanjutnya, tambah dia, itu di Biro Keuangan Pemprov Bali dan surat perintah pencairan dana (SP2D) langsung atas nama kepala desa. Uang ditransfer atas nama rekening desa, dan dari desa kemudian yang mendistribusikan ke desa pakraman, subak dan subak abian.
"Pada penyerahan BKK tanggal 9 Agustus 2015, total dana yang sudah diserahkan itu sekitar Rp11 miliar lebih. Dana diterima oleh perwakilan desa dari sembilan kabupaten dan kota di Bali," ucapnya.
Dewa Beratha menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 60 persen proposal dari pihak desa sebagai salah satu persyaratan pencairan BKK sudah masuk ke Disbud Bali.
Meskipun waktu penggunaan dana desa dan subak itu tinggal sekitar tiga bulan lebih, menurut Dewa Beratha masih cukup merealisasikan perencanaan fisik maupun membuka pasraman (pendidikan nonformal di bidang keagamaan).
"Jadi, kini kuncinya tingga kecepatan desa untuk menyampaikan administrasi pencairan," tegasnya.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.
BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga harus menunggu fatwa dari Menteri Dalam Negeri agar dapat menggunakan acuan Permendagri No 37 Tahun 2007. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Target kami, jangan lewat September BKK untuk semua desa pakraman, subak, dan subak abian ini sudah cair karena mereka harus memanfaatkan itu. Paling lambat 10 Januari 2016 mereka harus sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, saat ini pencairan BKK tersebut tergantung kecepatan dari pihak desa untuk menyampaikan administrasi pencairan.
"Sedangkan kami melengkapi pengantar untuk bisa sampai ke Biro Keuangan. Satu dua hari sudah selesai prosesnya di Disbud," ujarnya,
Proses selanjutnya, tambah dia, itu di Biro Keuangan Pemprov Bali dan surat perintah pencairan dana (SP2D) langsung atas nama kepala desa. Uang ditransfer atas nama rekening desa, dan dari desa kemudian yang mendistribusikan ke desa pakraman, subak dan subak abian.
"Pada penyerahan BKK tanggal 9 Agustus 2015, total dana yang sudah diserahkan itu sekitar Rp11 miliar lebih. Dana diterima oleh perwakilan desa dari sembilan kabupaten dan kota di Bali," ucapnya.
Dewa Beratha menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 60 persen proposal dari pihak desa sebagai salah satu persyaratan pencairan BKK sudah masuk ke Disbud Bali.
Meskipun waktu penggunaan dana desa dan subak itu tinggal sekitar tiga bulan lebih, menurut Dewa Beratha masih cukup merealisasikan perencanaan fisik maupun membuka pasraman (pendidikan nonformal di bidang keagamaan).
"Jadi, kini kuncinya tingga kecepatan desa untuk menyampaikan administrasi pencairan," tegasnya.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.
BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga harus menunggu fatwa dari Menteri Dalam Negeri agar dapat menggunakan acuan Permendagri No 37 Tahun 2007. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015