Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 75 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan hari ulang tahun ke-70 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi kepada napi yang berhak menerimanya diserahkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lapas setempat sebelum memimpin upacara peringatan HUT RI di Taman Kota Singaraja, Senin.
Sebanyak 75 orang dari narapidana itu menerima remisi umum dan sekaligus remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sementara itu, salah satu penerima remisi atas nama Komang Arimbawa dinyatakan langsung bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya selama ini.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya di hadapan para napi menjelaskan, pemberian remisi tahun ini berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W20.1000.PK01.01.02 tertanggal 10 Agustus 2015.
Politisi asal PDI Perjuangan asal Desa Banyuatis Banjar ini menambahkan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri," katanya.
Ditambahkan, pemberian remisi sekaligus sebagai pemotivasi diri bagi para narapidana sehingga mendorong kembali memilih jalan kebenaran kedepannya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Penyerahan remisi kepada napi yang berhak menerimanya diserahkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lapas setempat sebelum memimpin upacara peringatan HUT RI di Taman Kota Singaraja, Senin.
Sebanyak 75 orang dari narapidana itu menerima remisi umum dan sekaligus remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sementara itu, salah satu penerima remisi atas nama Komang Arimbawa dinyatakan langsung bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya selama ini.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya di hadapan para napi menjelaskan, pemberian remisi tahun ini berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W20.1000.PK01.01.02 tertanggal 10 Agustus 2015.
Politisi asal PDI Perjuangan asal Desa Banyuatis Banjar ini menambahkan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri," katanya.
Ditambahkan, pemberian remisi sekaligus sebagai pemotivasi diri bagi para narapidana sehingga mendorong kembali memilih jalan kebenaran kedepannya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015