Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Wayan Gede Yudana (42) selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan sebab memiliki 14 paket heroin dan sembilan klip sabu-sabu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Suarditha, di Denpasar, Kamis.

Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Wirasningrum yang menuntut hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan penjara.

Hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya bersalah dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit sehingga memperlancar proses persidangan.

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Badung di kamar kosnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, pada 28 Maret 2015, pukul 09.00 Wita karena menyimpan 14 paket heroin dengan berat total mencapai 9,8 gram dan sembilan klip sabu-sabu seberat 3,9 gram yang di dalam kotak Kanebo.

Barang itu ditemukan petugas di sadel motor terdakwa yang mendapatkan dari Putu Suyasa dan akan ditempelkan di tempat-tempat yang sudah disepakati pembeli.

Namun, belum sempat menjual barang itu, ia dibekuk petugas dan kemudian digiring ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada 1 April 2015 barang tersebut terbukti mengandung narkotika jenis heroin yang terdaftar dalam golongan satu nomor urut 19 dan metamfetamina (MA).

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu menyatakan menerima. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015