Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin.
"Kami mohon hakim membebaskan secara murni para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum dan menyatakan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Simon Nahak, kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu.
Pembacaan pledoi yang diajukan tiga tersangka yakni I Ketut Janapria, AA Sagung Mastini dan I Made Ngurah itu yang menjadi anggota tim sembilan pengadaan lahan di Dermaga Gunaksa itu sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara sampai dengan 2,5 tahun penjara.
Tim penasehat hukum ini beralasan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya.
Selain itu, nahak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan para terdakwa atas dakwaan atau tuntutan JPU dari dalam tahanan rutan serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun, apabila majelis hakim berkeyakinan lain pihaknya memohon keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya.
Usai membacakan pembelaan, hakim memberikan kesempatan JPU AA Gede Putra menanggapi pledio tersebut, namun jaksa meminta mejelis hakim memberikan waktu untuk memanggapi pembelaan tersebut.
"Kami akan tanggapi, mohon waktunya sampai besok Yang Mulia," ujar AA Gede Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Simon Nahak menyatakan proses penanganan kasus korupsi ini sudah cacat sejak dilakukan pembacaan dakwaan.
"Dakwaan itu wajib menyampaikan dakwaan primer dan subsider. Dalam kasus ini hanya mengejar subsidernya saja, ini bagaikan burung elang bersayap satu, jelas akan jatuh (gugur tuntutannya)," ujarnya.
Ia menegaskan perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri karena tidak ikut merasakan uang dari kerugian negara, namun menguntungkan orang lain yakni Mantan Bupati Wayan Candra yang hingga kini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Kasus Candra belum berkekuatan hukum tetap masih ada proses banding. Apa jadinya kalau nanti dinyatakan tidak salah, itu artinya menguntungkan orang lain tidak terbukti," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami mohon hakim membebaskan secara murni para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum dan menyatakan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Simon Nahak, kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu.
Pembacaan pledoi yang diajukan tiga tersangka yakni I Ketut Janapria, AA Sagung Mastini dan I Made Ngurah itu yang menjadi anggota tim sembilan pengadaan lahan di Dermaga Gunaksa itu sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara sampai dengan 2,5 tahun penjara.
Tim penasehat hukum ini beralasan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya.
Selain itu, nahak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan para terdakwa atas dakwaan atau tuntutan JPU dari dalam tahanan rutan serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun, apabila majelis hakim berkeyakinan lain pihaknya memohon keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya.
Usai membacakan pembelaan, hakim memberikan kesempatan JPU AA Gede Putra menanggapi pledio tersebut, namun jaksa meminta mejelis hakim memberikan waktu untuk memanggapi pembelaan tersebut.
"Kami akan tanggapi, mohon waktunya sampai besok Yang Mulia," ujar AA Gede Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Simon Nahak menyatakan proses penanganan kasus korupsi ini sudah cacat sejak dilakukan pembacaan dakwaan.
"Dakwaan itu wajib menyampaikan dakwaan primer dan subsider. Dalam kasus ini hanya mengejar subsidernya saja, ini bagaikan burung elang bersayap satu, jelas akan jatuh (gugur tuntutannya)," ujarnya.
Ia menegaskan perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri karena tidak ikut merasakan uang dari kerugian negara, namun menguntungkan orang lain yakni Mantan Bupati Wayan Candra yang hingga kini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Kasus Candra belum berkekuatan hukum tetap masih ada proses banding. Apa jadinya kalau nanti dinyatakan tidak salah, itu artinya menguntungkan orang lain tidak terbukti," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015