Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, masih menunggu putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Wayan Mertha.

"Apapun putusan Bawas MA nanti akan dikirim PT Denpasar kepada yang bersangkutan terkait dugaan putusan onslag (terbukti perbuatan hukum, namun bukan perbuatan pidana)," kata Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan putusannya pelanggaran etika hingga sanksi yang diberikan kepada Ketua PN Singaraja akan diputus dengan transparan.

"Putusan ini pastinya sangat berpengaruh pada karir hakim karena Bawas akan memberikan catatan kepada MA terhadap setiap hakim apabila diputus bersalah dan melanggar etika," ujarnya.

Terkait lamanya putusan yang dikeluarkan Bawas MA, lanjut dia, biasanya bersifat segera karena dianggap penting atau urgen.

Ia menjelaskan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan majelis hakim pemeriksa merupakan rangkuman dari pertanyaan dan jawaban saat pemeriksaan yang diakukan di PT Denpasar sebelumnya.

"Rangkuman tersebut, tidak berisi salah atau tidaknya terlapor, dan tidak berisi tentang melanggar atau tidaknya terlapor, namun asli merupakan penggalian atas kasus yang telah dilaporkan pelapor yakni Dewa Eka Satriana," ujarnya.

Pihaknya mengakui berkas pemeriksaan Ketua PN Singaraja yang diduga melanggar etik hakim itu sudah dikirim ke Bawas MA pada (3/8) lalu.

Sebelumnya, pelapor Dewa Eka Satriana sebagai pengusaha cengkeh sudah diperiksa pada Selasa (9/6) lalu, namun saat pemeriksaan itu terdakwa mengungkapkan beberapa fakta yang menunjukkan majelis hakim tidak adil dalam menangani perkaranya.

Dalam sidang penyerahan alat bukti dari terdakwa yang juga pengusaha cengkih itu, majelis hakim langsung menuduh saksi pelapor lintah darat.

Saat pemeriksaan terdakwa, ketua majelis hakim melarang wartawan untuk mengambil foto dan meliput ke dalam. Kemudian, persidangan kasus itu berlangsung cukup lama sejak 15 Desember 2014 hingga 13 Mei 2015 dengan beberapa kali penundaan yang disampaikan dengan lisan tidak di depan sidang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015