Denpasar (Antara Bali) - Vonis terhadap pelaku penggelapan uang diler sepeda motor sebesar Rp400 juta lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Gunawan Wibisono selaku Kepala Sub-Cabang Dealer Suzuki di Sesetan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan, sedangkan tuntutan jaksa hanya 12 bulan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatan terdakwa merugikan perusahaan, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa yang dikenal ahli mekanik itu menggelapkan uang perusahaan pada 12 Februari 2015 di tempat kerjanya.
Terdakwa mengakui uang perusahaannya itu digunakan untuk keperluan pribadi. Terdakwa mengambilan uang itu secara bertahap dengan jumlah bervariasi, mulai Rp1 juta hingga RpRp49 juta.
Kemudian, dari hasil audit perusahaan terdakawa sudah mengambil uang sebanyak 49 kali sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta lebih.
Kuasa hukum diler Suzuki Sesetan mengatakan terdakwa memang pantas mendapat hukuman lebih berat karena telah merugikan uang perusahaan.
"Memang seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim lebih tinggi karena merugikan perusahaan dan untuk memberikan efek jera pada karyawan," kata Eka Darmika selaku kuasa hukum diler Suzuki Sesetan.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Gunawan Wibisono selaku Kepala Sub-Cabang Dealer Suzuki di Sesetan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan, sedangkan tuntutan jaksa hanya 12 bulan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatan terdakwa merugikan perusahaan, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa yang dikenal ahli mekanik itu menggelapkan uang perusahaan pada 12 Februari 2015 di tempat kerjanya.
Terdakwa mengakui uang perusahaannya itu digunakan untuk keperluan pribadi. Terdakwa mengambilan uang itu secara bertahap dengan jumlah bervariasi, mulai Rp1 juta hingga RpRp49 juta.
Kemudian, dari hasil audit perusahaan terdakawa sudah mengambil uang sebanyak 49 kali sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta lebih.
Kuasa hukum diler Suzuki Sesetan mengatakan terdakwa memang pantas mendapat hukuman lebih berat karena telah merugikan uang perusahaan.
"Memang seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim lebih tinggi karena merugikan perusahaan dan untuk memberikan efek jera pada karyawan," kata Eka Darmika selaku kuasa hukum diler Suzuki Sesetan.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015