Kuta, Bali (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berencana merancang peraturan daerah menyangkut teritorial penangkapan ikan guna melindungi nelayan lokal dari pencurian ikan.
"Kalau memang perlu ya kami buat (perda)," katanya ditemui usai menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Namun mantan Kepala Polda Bali itu menyatakan bahwa membuat peraturan daerah memerlukan waktu dan kajian yang panjang sehingga pihaknya belum bisa menargetkan terbitnya peraturan daerah itu. "Mesti ada kajian akademis dulu, kemudian masuk ke prolegda, prosesnya panjang," ucap gubernur dari Buleleng itu.
Adanya wacana penerbitan perda tersebut muncul setelah Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastusi menerima banyak keluhan dari nelayan di Jembrana, Bali, setelah ia melakukan kunjungan ke bagian barat Pulau Dewata itu pada Senin (3/8).
"Masyarakat nelayan di Jembrana tidak bisa menangkap ikan karena banyaknya kapal cangkrang dari Jawa bagian utara (Jawa Tengah)," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Bali untuk menyurati hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menanggulangi banyaknya nelayan dari daerah itu yang "hijrah" ke perairan Bali.
"Mungkin Pak Gubernur (Made Mangku Pastika) bisa membuat surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk menanggulangi hal ini supaya mereka tidak masuk wilayah sampai ke pesisir karena pendapatan nelayan menjadi berkurang," ucapnya.
Menteri yang juga pengusaha perikanan dan penerbangan itu kemudian menyarankan bagi setiap kepala daerah untuk membuat peraturan daerah guna memberikan perlindungan kepada nelayan. "Perlindungan seperti ini wajib digariskan ke dalam Perda sehingga nelayan memiliki hak atas teritorialnya," ucap Susi.
Menyikapi saran untuk menyurati Gubernur Jawa Tengah, Pastika berencana segera menulis surat kepada Ganjar Pranowo. "Nanti segera saya surati. Itu sarannya dari Ibu Menteri (Susi Pudjiastusi)," kata Pastika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kalau memang perlu ya kami buat (perda)," katanya ditemui usai menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Namun mantan Kepala Polda Bali itu menyatakan bahwa membuat peraturan daerah memerlukan waktu dan kajian yang panjang sehingga pihaknya belum bisa menargetkan terbitnya peraturan daerah itu. "Mesti ada kajian akademis dulu, kemudian masuk ke prolegda, prosesnya panjang," ucap gubernur dari Buleleng itu.
Adanya wacana penerbitan perda tersebut muncul setelah Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastusi menerima banyak keluhan dari nelayan di Jembrana, Bali, setelah ia melakukan kunjungan ke bagian barat Pulau Dewata itu pada Senin (3/8).
"Masyarakat nelayan di Jembrana tidak bisa menangkap ikan karena banyaknya kapal cangkrang dari Jawa bagian utara (Jawa Tengah)," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Bali untuk menyurati hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menanggulangi banyaknya nelayan dari daerah itu yang "hijrah" ke perairan Bali.
"Mungkin Pak Gubernur (Made Mangku Pastika) bisa membuat surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk menanggulangi hal ini supaya mereka tidak masuk wilayah sampai ke pesisir karena pendapatan nelayan menjadi berkurang," ucapnya.
Menteri yang juga pengusaha perikanan dan penerbangan itu kemudian menyarankan bagi setiap kepala daerah untuk membuat peraturan daerah guna memberikan perlindungan kepada nelayan. "Perlindungan seperti ini wajib digariskan ke dalam Perda sehingga nelayan memiliki hak atas teritorialnya," ucap Susi.
Menyikapi saran untuk menyurati Gubernur Jawa Tengah, Pastika berencana segera menulis surat kepada Ganjar Pranowo. "Nanti segera saya surati. Itu sarannya dari Ibu Menteri (Susi Pudjiastusi)," kata Pastika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015