Nusa Dua (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan pemulihan (restorasi) terumbu karang di sepanjang Pantai Selatan Bali, hingga tahun 2014 dengan alokasi anggaran hingga Rp1 miliar.

"Anggaran akan dikucurkan secara bertahap setiap tahunnya, yang bersumber baik dari dukungan Pusat, APBD maupun bantuan pihak-pihak seperti kalangan dunia usaha dan perhotelan lewat (Corporate Social  Responsibility),"  kata  Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung I Made Badra, Minggu.

Saat menyaksikan aksi "Coral Restoration dan Body Painting Competition" di Pantai Peninsula, Nusa Dua, Minggu, ia menyebutkan saat ini wilayah bentangan garis pantai selatan Bali mencapai 82 kilometer.

"Dua tahun lalu retorasi semua pantai selatan Bali dilakukan secara bertahap, agar terumbu garang bisa tumbuh," katanya sembari menambahkan sebenarnya mulai tahun 1980 upaya restorasi terumbu karang juga sudah dilakukan.

Dukungan pemerintah ditunjukkan dengan dukungan APBD maupun bantusan pusat yang dianggarkan sekitar Rp1 miliar. "Bentangan garis pantai Selatan mulai dari Tanjung Benoa, Pantai Mengiat, Uluwatu hingga ke Kuta," kata dia.

Dikatakan Badra pemerintah sangat berkomitmen tinggi terhadap upaya pemulihan terumbu karang dari kerusakan seperti, yang digagas kegiatan Nusa Dua Fiesta 2010 Bali Tourism Development Corporation (BTDC). 

"Kawasan Pantai Selatan Bali memang harus direstorasi akibat kerusakan manusia," tandas Badra. Keberadaan terumbu karang atau 'coral reef" memilki arti penting, dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.

Fungsi terumbu karang memiliki peran penting sebagai penyangga erosi, tempat habitat datangnya ikan-ikan sehingga nantinya nelayan akan lebih mudah tidak terlalu jauh menangkap ikan.

Selain itu, ujar dia, keberadaan terumbu karang, merupakan produsen pasir putih untuk mencegah terjadinya abrasi. "Semakin bagus kualitas terumbu karang, maka kita akan memiliki kaulitas pantai yang semakin baik," ujar dia.

Karena itu, guna menjaga kelesatarian terumbu karang dari berbagai kerusakan, kedepan pemerintah meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi keberadaan terumbu karang agar tidak rusak oleh ulah manusia.

"Jangan sampai ada lagi orang yang ngebom ikan, sebab ini akan merusak lingkungan. Kita kembali pada konsep Tri Hita Karana yakni keseimbangan hubungan antara lingkungan alam, manusia dan tuhan," katanya.

Sebenarnya, menurut dia, gerakan peduli terhadap terumbu karang terus disosialisasikan, pascakerusakan terumbu karang pada awal tahun 1970.

Terumbu karang sempat jadi sasaran sebagai pengganti bahan baku  kapur karena dahulu belum ada semem.

"Saat ini sudah mulai diatur dengan payung hukum yang melindungi terumbu karang sehingga pengrusak terumbu karang akan kena sanksi denda sampai 2 miliar dan sanksi kurungan 2 tahun," katanya mengingatkan. (*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010