Mangupura (Antara Bali ) – Pupus sudah harapan ke empat pemuda asal Sumba Barat, untuk mengais rejeki di Pulau Dewata Bali.

Hal ini setelah keempat pemuda yakni, Oktavianus Mahendra (46), Yakub Muda Kondo (28), Daniel Domi (22) dan Damianus Helu Ngara (19), terpaksa di jebloskan ke dalam penjara setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo DK 2498 ER milik Adrianus Bili (46).

Kaposek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto, mengatakan keempat pelaku diringkus kepolisian sekitar tiga jam setelah berusaha mencuri motor Honda Revo DK 2498 ER milik Adrianus Bili di Jalan Nelayan, Desa Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (27/7) lalu.

“ Sebelum melakukan pencurian sebenarnya, empat orang pelaku ini datang ke TKP, berniat untuk melamar pekerjaan di sebuah proyek,”ujar Kapolsek.

Ia mengatakan, keinginannya untuk melamar pekerjaan di sebuah proyek di Jalan Nelayan, Desa Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung, pupus saat melihat sebuah motor yang terparkir di lokasi.

“Motor milik korban saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Dari keterangan tersangka, sebelum mencuri, mereka sempat berdiskusi. Dan, hasilnya ketiga teman Oktavianus Hendra sepakat melakukan tindak kriminal itu," ungkap AKP Aris.

Sementara, pencurian motor itu di tindak lanjuti dengan, Oktavianus Hendra mendorong motor tersebut ke jalan raya. Sedangkan tiga temannya mengawasi.

Namun apesnya aksinya tersebut tidak berjalan mulus, pencurian motor ini kemudian diketahui oleh warga yang saat itu tengah lalu lalang di lokasi.

Saat ketahuan oleh warga, seorang teman Oktavianus Hendra yang tak disebutkan namanya, bertingkah seperti pahlawan kesiangan.

"Seorang temannya mendatangi bedeng tempat korban, dan mengatakan motornya dicuri. Namun aksi pahlawan kesiangannya diketahui," ungkapnya.

Kaposek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto, setelah ketahuan kemudian keempat pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian di serahkan ke polisi.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Utara dan akibat perbuatannya , pelaku kami dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," beber Kapolsek Kuta Utara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015