Jakarta (Antara Bali) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berkeras menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara dugaan penyuapan terhadap  hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Apapun risikonya dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan meminta kami tim lawyer-nya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK seharusnya memeriksa Kaligis sebagai tersangka dalam kasus ini. "Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur, bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami complain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga," tambah Johnson.

Kaligis sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga anak buahnya. Pada Jumat (24/7) dan Selasa (28/7) dia menolak diperiksa karena mengaku sakit dan juga tidak mau diperiksa sebagai saksi sebab sudah menjadi tersangka.

"Tersangka itu diberikan hak ingkar, kalau mau mempercepat (proses) KPK yang mempercepat. Hak dasar itu enggak bisa ditekan dengan mengeluarkan pasal 22 atau 21 dan dikatakan menghambat proses penyidikan," jelas Johnson.

Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Sedangkan pasal 22 undang-undang itu menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." "Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," tambah Johnson.

KPK sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, antara lain Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap. Sementara pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai pemberi suap. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015