Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Immanuel Zebua membenarkan telah menerima berkas tahap pertama Agustinus Tai Andamai (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline (8) dari penyidik kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menerima berkas tahap pertama Agustinus pada Senin (27/7) lalu," ujarnya di Denpasar, Selasa.
Berkas tersebut masih dalam penelitian tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Putu Sauca, Lumisensi, Oka Ariani, IGA Fitria, dan Ketut Maha Agung.
Zebua menambahkan untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka, yakni Margrit Megawe dan Agustinus Tai masih terpisah dan belum mengetahui rencana berkas itu digabung atau tidak.
Untuk berkas tahap pertama tersangka Margrit belum diterima Kejari Denpasar dari penyidik kepolisian.
"Terkait dua SPDP tersangka Margrit ada dua berkas yang dikirim penyidik Kepolisian yang diterima pihak Kejati Bali dan Kejari Denpasar silahkan tanyakan kepada penyidik Kepolisian," ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan kedua tersangka sama yakni Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider).
Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subider) dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Engeline, murid kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur ditemukan tewas dan dikubur di halaman belakang rumah Margrit di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah menerima berkas tahap pertama Agustinus pada Senin (27/7) lalu," ujarnya di Denpasar, Selasa.
Berkas tersebut masih dalam penelitian tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Putu Sauca, Lumisensi, Oka Ariani, IGA Fitria, dan Ketut Maha Agung.
Zebua menambahkan untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka, yakni Margrit Megawe dan Agustinus Tai masih terpisah dan belum mengetahui rencana berkas itu digabung atau tidak.
Untuk berkas tahap pertama tersangka Margrit belum diterima Kejari Denpasar dari penyidik kepolisian.
"Terkait dua SPDP tersangka Margrit ada dua berkas yang dikirim penyidik Kepolisian yang diterima pihak Kejati Bali dan Kejari Denpasar silahkan tanyakan kepada penyidik Kepolisian," ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan kedua tersangka sama yakni Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider).
Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subider) dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Engeline, murid kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur ditemukan tewas dan dikubur di halaman belakang rumah Margrit di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015