Denpasar (Antara Bali) - Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Bali, Drh Made Restiani mengatakan pemberantasan penyakit rabies di Pulau Dewata mesti melibatkan semua pihak mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, LSM, kepolisian dan masyarakat setempat.

"Sejak 2008, kasus rabies di Pulau Dewata merupakan kasus yang tergolong kejadian luar biasa (KLB), Hal ini semestinya harus diperhatikan semuanya, bukan hanya pemerintah saja," kata Drh Made Restiani di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, selama ini yang terjadi pemerintah provinsi maupun kabupaten kurang mendapat dukungan dari LSM maupun masyarakat sehingga terkesan penanganan rabies berjalan sendiri sendiri.

Bahkan, tindakan eliminasi anjing sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus rabies di suatu daerah yang dilakukan Pemprov Bali sering mendapatkan halangan dari masyarakat sebagai pemilik anjing.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang penanggulangan rabies terkesan kurang efektif dan kurang ditaati oleh masyarakat Bali itu sendiri.

"Padahal, masyarakat yang lalai dan membiarkan anjing berkeliaran bebas tanpa memberikan vaksin bisa diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," imbuhnya.

Ia menambahkan, Bali sebagai daerah Pariwisata semestinya harus bebas dari segala wabah penyakit karena sangat berdampak pada arus kedatangan wisatawan. "Wisatawan enggan datang ke Bali apabila wabah rabies berkeliaran dimana mana," imbuhnya.

"Dokter hewan, pejabat pemerintah, insan pers, polisi, dan lain lain harus punya peranan menjaga Bali agar bebas dari rabies," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat sebelas orang meninggal akibat digigit anjing yang teridentifikasi positif rabies selama tujuh bulan sejak Januari hingga Juli 2015.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menyatakan jumlah itu merupakan data terbaru yang dikumpulkan dan sangat mengejutkan, mengingat tahun lalu kasus rabies sempat turun.

Ia menjelaskan, data tersebut adalah yang tertinggi sejak empat tahun terakhir. Pada 2012 tercatat delapan orang meninggal akibat digigit anjing positif rabies dan pada tahun 2013 jumlahnya menurun drastis.

"Pada 2013, kasus orang meninggal akibat rabies hampir tidak terdengar karena hanya mengakibatkan satu orang meninggal. Pada 2014, jumlahnya kembali naik, mengakibatkan empat orang meninggal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suarjaya menambahkan, Provinsi Bali mengalami kasus rabies terparah pada 2008 lalu, mengakibatkan 82 orang meninggal akibat penyakit yang populer dengan sebutan anjing gila itu. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015