Denpasar (Antara Bali) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandi mengatakan pihaknya bersurat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk teknis, bila sampai batas waktu pendaftaran calon bupati/wali kota tidak ada mendaftar.
"Kami bersurat ke KPU Pusat guna mengantisipasi jika penundaan tahapan Pilkada serentak di enam kabupaten/kota di Bali terjadi, bilamana pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli 2015 tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan memang telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan mengenai kemungkinan hanya satu pedaftaran pasangan calon atau tidak ada yang mendaftar sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan. KPU kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, kata dia, jika itu terjadi maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan Pilkada. Dimana, hasil dari rapat pleno itu akan dilaporkan kepada DPRD kabupaten/kota di Bali.
"Nantinya DPRD kabupaten dan kota melalui bupati akan menyampaikan kepada gubernur, untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Itu jalur melalui DPRD," ujarnya.
Secara internal, Raka Sandhi mengatakan pihaknya akan meminta KPU kabupaten/kota untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Bali, sehingga KPU provinsi akan meneruskan laporan tersebut ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini kami juga telah bersurat kepada KPU Pusat untuk memberikan masukan dan mengusulkan agar disusun petunjuk teknis mengenai kemungkinan hal tersebut," ucapnya.
Meskipun satu paket ini baru asumsi yang belum tentu terbukti kebenarannya dan belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya, KPU Bali tetap mengantisipasi menghadapi kemungkinan yang terjadi.
"Karena itu diatur dalam PKPU maka kami mengusulkan kepada KPU Pusat sebagai langkah antisipasi," katanya.(I020)
(T.I020/B/I006/I006) 08-07-2015 21:29:42
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami bersurat ke KPU Pusat guna mengantisipasi jika penundaan tahapan Pilkada serentak di enam kabupaten/kota di Bali terjadi, bilamana pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli 2015 tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan memang telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan mengenai kemungkinan hanya satu pedaftaran pasangan calon atau tidak ada yang mendaftar sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan. KPU kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, kata dia, jika itu terjadi maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan Pilkada. Dimana, hasil dari rapat pleno itu akan dilaporkan kepada DPRD kabupaten/kota di Bali.
"Nantinya DPRD kabupaten dan kota melalui bupati akan menyampaikan kepada gubernur, untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Itu jalur melalui DPRD," ujarnya.
Secara internal, Raka Sandhi mengatakan pihaknya akan meminta KPU kabupaten/kota untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Bali, sehingga KPU provinsi akan meneruskan laporan tersebut ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini kami juga telah bersurat kepada KPU Pusat untuk memberikan masukan dan mengusulkan agar disusun petunjuk teknis mengenai kemungkinan hal tersebut," ucapnya.
Meskipun satu paket ini baru asumsi yang belum tentu terbukti kebenarannya dan belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya, KPU Bali tetap mengantisipasi menghadapi kemungkinan yang terjadi.
"Karena itu diatur dalam PKPU maka kami mengusulkan kepada KPU Pusat sebagai langkah antisipasi," katanya.(I020)
(T.I020/B/I006/I006) 08-07-2015 21:29:42
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015