Singaraja (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali merealisasikan bantuan lahan bagi korban penggusuran rumah di kawasan Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar.
"Sebelumnya Pemkab Buleleng berjanji akan memberikan bantuan tanah seluas 15 are kepada warga korban penggusuran, janji itu harus ditepati," kata Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Singaraja, Jumat.
Ia menjelaskan, bantuan lahan sebaiknya dibagikan merata kepada 22 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran, tanpa harus mengklasifikasi status aset korban.
Selain itu, setiap satu kepala keluarga (KK) korban penggusuran, bisa mendapatkan bantuan masing-masing satu are tanah, sementara kekurangannya, pihak pemkab dapat menjalin kerjasama melibatkan pihak ketiga.
Menurut dia, warga korban penggusuran memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama korban lainnya, sehingga mereka seluruhnya sebaiknya diakomodasi karena jika hanya beberapa saja yang dibantu dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Artinya tidak boleh ada pemilahan menggunakan klasifikasi, langsung saja masing masing diberikan sama rata untuk mencegah kecemburuan sosial tadi, katanya.
Lebih lanjut, Umar Ibnu Alkhatab meminta pemkab Buleleng segera melakukan rekonsiliasi antara warga korban penggusuran dengan pelaku penggusuran untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kemudian korban penggusuran harus diberi akses ke Danau Tamblingan untuk melanjutkan kehidupannya yang mata pencahariannya banyak di danau seperti mencari ikan, menyewakan perahu, dan lain-lain.
Pemkab harus menunjukkan keberpihakannya kepada para korban dengan memberikan ruang melakukan aktivitas mata pencaharian di sana, ucapnya.
Alkhatab menyebut, ada indikasi pembiaran oleh pemkab ketika warga penggusur yang mengatasnamakan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan melakukan penggusuran.
Kalau yang melakukan catur desa kami tidak punya kewenangan ke sana, itu bukan domain kami, kami melihat adanya pembiaran dari aparatur pemerintahan terhadap pembongkaran itu, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, I Made Supartawan ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, sesuai dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, hanya sembilan KK korban penggusuran yang berhak mendapatkan bantuan tanah seluas 15 are dari Pemkab Buleleng.
Ia menjelaskan, dalam memberikan bantuan, pemkab melakukannya berdasarkan faktor kemanusiaan, meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap saran ORI.
Tentu kami akan lakukan kajian lebih lanjut dan butuh waktu yang panjang lagi, yang jelas kami akan melakukan kajian dulu bersama Dinsos Buleleng, ujar Supartawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sebelumnya Pemkab Buleleng berjanji akan memberikan bantuan tanah seluas 15 are kepada warga korban penggusuran, janji itu harus ditepati," kata Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Singaraja, Jumat.
Ia menjelaskan, bantuan lahan sebaiknya dibagikan merata kepada 22 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran, tanpa harus mengklasifikasi status aset korban.
Selain itu, setiap satu kepala keluarga (KK) korban penggusuran, bisa mendapatkan bantuan masing-masing satu are tanah, sementara kekurangannya, pihak pemkab dapat menjalin kerjasama melibatkan pihak ketiga.
Menurut dia, warga korban penggusuran memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama korban lainnya, sehingga mereka seluruhnya sebaiknya diakomodasi karena jika hanya beberapa saja yang dibantu dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Artinya tidak boleh ada pemilahan menggunakan klasifikasi, langsung saja masing masing diberikan sama rata untuk mencegah kecemburuan sosial tadi, katanya.
Lebih lanjut, Umar Ibnu Alkhatab meminta pemkab Buleleng segera melakukan rekonsiliasi antara warga korban penggusuran dengan pelaku penggusuran untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kemudian korban penggusuran harus diberi akses ke Danau Tamblingan untuk melanjutkan kehidupannya yang mata pencahariannya banyak di danau seperti mencari ikan, menyewakan perahu, dan lain-lain.
Pemkab harus menunjukkan keberpihakannya kepada para korban dengan memberikan ruang melakukan aktivitas mata pencaharian di sana, ucapnya.
Alkhatab menyebut, ada indikasi pembiaran oleh pemkab ketika warga penggusur yang mengatasnamakan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan melakukan penggusuran.
Kalau yang melakukan catur desa kami tidak punya kewenangan ke sana, itu bukan domain kami, kami melihat adanya pembiaran dari aparatur pemerintahan terhadap pembongkaran itu, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, I Made Supartawan ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, sesuai dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, hanya sembilan KK korban penggusuran yang berhak mendapatkan bantuan tanah seluas 15 are dari Pemkab Buleleng.
Ia menjelaskan, dalam memberikan bantuan, pemkab melakukannya berdasarkan faktor kemanusiaan, meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap saran ORI.
Tentu kami akan lakukan kajian lebih lanjut dan butuh waktu yang panjang lagi, yang jelas kami akan melakukan kajian dulu bersama Dinsos Buleleng, ujar Supartawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015