Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua menunjuk tim jaksa peneliti agar berkordinasi dengan pihak penyidik kepolisian sehubungan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Engeline.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Ketut Maha Agung di Denpasar, Jumat, menjelaskan, SPPD sudah diterima Kajari sehingga perlu menunjuk tim jaksa peneliti beranggotakan lima orang untuk menindaklanjutinya.

"Tim jaksa peneliti tersebut yaitu Putu Sauca, Lumisensi, Oka Ariani, IGA Fitria dan saya sendiri (Ketut Maha Agung)," ujarnya.

Kelima jaksa peneliti itu merupakan jaksa yang sama saat meneliti kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agustinus Tae yang SPDP sudah dikirim sebelumnya.

Ia menerangkan dengan keterkaitan dua tersangka (Margrit dan Agustius Tae) itu, pihaknya menjadi satu tim khusus untuk meneliti kasus kematian Engeline.

Terkait sangkaan yang dituduhkan dalam SPDP itu, lanjut dia, Margreit dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subider) dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal itu, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP-A/726/VI/2015/Bali/Resta Dps tanggal 10 Juni 2015 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor sprint sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps, 10 Juni 2015.

"Kami siap melaksanakan tugas dan berkordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar dan saat ini menunggu kordinasi dan berkas yang akan dilimpahkan," ujarnya.

Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.

Pengangkatan Engeline yang saat itu berumur tiga hari diangkat oleh Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margrit.

Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015