Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan berkas kasus dugaan penelantaran anak diprediksi lebih cepat dilimpahkan ke kejaksaan karena dilengkapi bukti yang cukup.
"Berkas perkara tersangka Margriet didahulukan karena sudah ada bukti cukup terkait penelantaran anak," katanya saat ditemui usai memimpin upacara HUT ke-69 Bhayangkara di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu.
Menurut dia, untuk kasus dugaan penelantaran anak, penyidikan sudah mendekati maksimal karena lebih mudah dibuktikan karena sejumlah fakta yang diperkuat saksi yang melihat korban Engeline semasa hidupnya.
"Pembuktiannya lebih banyak (saksi) yang mengetahui, mendengar dan melihat ketimbang kasus pembunuhan," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Meski menyatakan bukti telah cukup, namun Ronny belum memastikan waktu pelimpahan berkas perkara untuk kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet itu.
Pelimpahan ditargetkan bisa dilaksanakan sebelum 60 hari perpanjangan masa penahanan wanita berusia 60 tahun itu berakhir atau maksimal 30 hari sebelum berakhir penahanan guna mengantisipasi adanya petununjuk dari jasa penuntut umum.
Margriet diduga terlibat dalam kasus penelantaran anak yang menimpa Engeline. Kasus itu ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Penyidik saat ini sudah memeriksa 23 orang saksi kasus penelantaran anak, enam di antaranya merupakan saksi ahli.
Selain dugaan penelantaran anak, Margriet juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline bersama dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangganya.
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan atas tiga bukti di antaranya saksi ahli dari tim Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dan hasil olah tempat kejadian perkara di kediamannya di Jalan Sedap Malam Denpasar oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar dan Inafis Polda Bali.
Namun tersangka menyangkul keterlibatan dirinya dalam kasus itu dan menolak pemeriksaan terkait kasus pembunuhan.
Meski menolak, Ronny menyatakan hal itu tidak akan memengaruhi penyidikan kasus pembunuhan namun akan lebih menyulitkan posisi tersangka di pengadilan karena bukti dan keterangan saksi termasuk ahli, dinilai merupakan bobot utama dibandingkan keterangan tersangka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Berkas perkara tersangka Margriet didahulukan karena sudah ada bukti cukup terkait penelantaran anak," katanya saat ditemui usai memimpin upacara HUT ke-69 Bhayangkara di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu.
Menurut dia, untuk kasus dugaan penelantaran anak, penyidikan sudah mendekati maksimal karena lebih mudah dibuktikan karena sejumlah fakta yang diperkuat saksi yang melihat korban Engeline semasa hidupnya.
"Pembuktiannya lebih banyak (saksi) yang mengetahui, mendengar dan melihat ketimbang kasus pembunuhan," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Meski menyatakan bukti telah cukup, namun Ronny belum memastikan waktu pelimpahan berkas perkara untuk kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet itu.
Pelimpahan ditargetkan bisa dilaksanakan sebelum 60 hari perpanjangan masa penahanan wanita berusia 60 tahun itu berakhir atau maksimal 30 hari sebelum berakhir penahanan guna mengantisipasi adanya petununjuk dari jasa penuntut umum.
Margriet diduga terlibat dalam kasus penelantaran anak yang menimpa Engeline. Kasus itu ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Penyidik saat ini sudah memeriksa 23 orang saksi kasus penelantaran anak, enam di antaranya merupakan saksi ahli.
Selain dugaan penelantaran anak, Margriet juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline bersama dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangganya.
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan atas tiga bukti di antaranya saksi ahli dari tim Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dan hasil olah tempat kejadian perkara di kediamannya di Jalan Sedap Malam Denpasar oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar dan Inafis Polda Bali.
Namun tersangka menyangkul keterlibatan dirinya dalam kasus itu dan menolak pemeriksaan terkait kasus pembunuhan.
Meski menolak, Ronny menyatakan hal itu tidak akan memengaruhi penyidikan kasus pembunuhan namun akan lebih menyulitkan posisi tersangka di pengadilan karena bukti dan keterangan saksi termasuk ahli, dinilai merupakan bobot utama dibandingkan keterangan tersangka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015