Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla melangsungkan rapat tentang penggunaan mata uang rupiah dengan empat menteri Kabinet Kerja di kantor Wapres di Jakarta, Jumat.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Wapres mengatakan rapat tersebut membicarakan mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi perusahaan-perusahaan.
"Tentu bagaimana caranya dolar masuk, devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kita lebih perjelas," kata Wapres.
Menurut Wapres, kajian sudah cukup lama dilakukan. Terkait mata uang tersebut diatur agar mengurangi penggunaan dolar atau mata uang asing lainnya.
Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah juga tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Wapres mengatakan rapat tersebut membicarakan mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi perusahaan-perusahaan.
"Tentu bagaimana caranya dolar masuk, devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kita lebih perjelas," kata Wapres.
Menurut Wapres, kajian sudah cukup lama dilakukan. Terkait mata uang tersebut diatur agar mengurangi penggunaan dolar atau mata uang asing lainnya.
Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah juga tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015