Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali menggelar razia dengan sasaran gelandangan dan pengemis (gepeng) berhasil menjaring 30 orang gepeng.

"Tim yang dilibatkan dalam operasi tersebut sebanyak 28 orang menjangkau sejumlah daerah di Kabupaten Badung antara lain Kuta dan sekitarnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Ketut Martha didampingi Kabid Dalops, Dewa Made Oka, Kamis.

Ia mengatakan, puluhan gepeng diciduk saat melakukan aksinya meminta-minta di sejumlah ruas jalan dan toko-toko seputaran wilayah Kuta.

Identitas para gelandangan yang diamankan sebagian adalah bocah yang usianya masih di bawah 10 tahun. "Setelah kami amankan lantas ke 30 gepeng ini kami bawa ke ke kantor Satpol PP Badung," ujar Martha.

Ia mengaku, berdasarkan data yang dihimpun dari 30 gepeng, 13 orang di antaranya berasal dari Munti Gunung dan 17 orang dari Pedahan, Kabupaten Karangasem.

Gepeng dewasa usia antara 18-40 tahun sebanyak delapan orang. Sedangkan sisanya semua di bawah umur, yakni usia 2 bulan sampai 15 tahun sebanyak 22 orang. "Semua gepeng itu diamankan karena melanggar Perda Badung No 4 tahun 2001 tentang kebersihan dan ketertiban umum," ujar Martha.

Ketut Martha menjelaskan, kendati para gepeng ini melanggar Perda No 4 Tahun 2001, mereka tidak dikenakan sanksi apapun. Mereka hanya didata dan diberikan pembinaan agar tidak kembali menggepeng. Kini para gepeng itu telah dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial Kabupaten Badung.  (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015