Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Rabu, menjerat terdakwa dengan pidana tambahan mengganti kerugian uang negara Rp1,729 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar jangka waktu satu bulan harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian uang negara, maka diganti hukuman penjara selama dua tahun," ujar Hasoloan.
Vonis majelis hakim terhadap Wayan Candra itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara. Namun, denda yang dikenakan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta sebesar Rp500 juta.
Selain itu, untuk terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim untuk mengganti kerugian negara, dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut Wayan Candra mengganti kerugian negara sebesar Rp42,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dengan jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dilelang. Namun, apabila tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama lima tahun.
Hal yang memberatkan denda dan mengganti uang kerugian negara karena terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah telah melakukan tindak pidana itu dalam persidangan.
Kemudian, yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 Ayat 1 ke I KUHP.
Untuk gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Serta Pasal TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 KUHP.
Usai pembacaan amar putusan, terdakwa dan kuasa hukumnya, Warsa T Bhuwana dan Nyoman Putra menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan JPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Rabu, menjerat terdakwa dengan pidana tambahan mengganti kerugian uang negara Rp1,729 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar jangka waktu satu bulan harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian uang negara, maka diganti hukuman penjara selama dua tahun," ujar Hasoloan.
Vonis majelis hakim terhadap Wayan Candra itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara. Namun, denda yang dikenakan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta sebesar Rp500 juta.
Selain itu, untuk terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim untuk mengganti kerugian negara, dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut Wayan Candra mengganti kerugian negara sebesar Rp42,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dengan jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dilelang. Namun, apabila tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama lima tahun.
Hal yang memberatkan denda dan mengganti uang kerugian negara karena terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah telah melakukan tindak pidana itu dalam persidangan.
Kemudian, yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 Ayat 1 ke I KUHP.
Untuk gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Serta Pasal TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 KUHP.
Usai pembacaan amar putusan, terdakwa dan kuasa hukumnya, Warsa T Bhuwana dan Nyoman Putra menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan JPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015