Tabanan (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, Bali bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat melakukan kunjungan mendadak (sidak) terhadap bangunan menara (tower) di sekitar kota dan Kecamatan Kediri yang dibangun tanpa izin.

Tim terpadu bergerak antara menyasar pembangunan menara di Jalan .A Yani, Kediri, milik Protelindo yang berdiri di tanah hak milik Arifdan, Rabu

Tim juga menyasar pembangunan menara di Banjar Pilisan, Kaba-kaba, Kediri Kediri juga milik Protelindo yang merupakan operator sebuah perusahaan telekomunikasi berdiri di atas bangunan milik I Wayan Marka. Bangunan menara tersebut beroprasi sejak tiga tahun silam, namun tidak dilengkapi dengan perizinan.

Tim terpadu juga menyasar pembangunan menara di Desa Nyanyi, Kediri di atas tanah hak milik I Ketut Mandia, juga merupakan milik Protelindo. Sidak yang menyasar keempat kalinya di Banjar Malmundeh, Pandak, Kecamatan Kediri yang sempat mengelabui petugas dengan kemasan talang air.

Sidak bangunan menara terakhir di Banjar Sakenan Blodan l, Delod Peken, Tabanan di atas bangunan milik I Made Suarmaya yang merupakan operator smartfren yang telah beroperasi sejak enam tahun silam. I Made Suarmaya, pemilik lahan yang disewa oleh operator tersebut mengaku tidak mengetahui tentang adanya izin bangunan tersebut.

Tim dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan mengingatkan pemilik menara tersebut untuk memenuhi panggilan ke kantor teknis tersebut Senin, 15 Juni 2015. Jika tidak memenuhi panggilan dan mengurus izin tower bodong tersebut sebera disegel. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015