Denpasar (Antara Bali) - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mapilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, menyelenggarakan diskusi terbatas dengan topik "Memilih dan Memilah dalam Pemilukada Serentak" di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat.
Ketua PWI Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Bali di enam kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada agar menggunakan haknya secara benar untuk memilih pemimpin yang bisa bekerja untuk masyarakat.
"Pemilukada nanti merupakan saat yang tepat untuk memilah calon pemimpin yang jujur dan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk yang lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pihak penyelenggaran pemilu yakni Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Bali dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjalankan tugasnya hendaknya secara independen sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
"Penyelenggara Pemilukada berperan penting dalam menyukseskan jalannya suatu pemilihan kepala daerah, sehingga harus diawasi secara bersama-sama agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar," kata dia.
Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, dalam proses pelaksanaan tugas, Panwaslu yang ada di daerah melaksanakan proses pendekatan yakni pencegahan dan penindakan.
"Pendekatan pencegahan dan penindakan adalah menyosialisasikan berbagai aturan dari Pemilukada tersebut dan sanksi dari pelanggaran aturan tersebut.Sosialisasi bisa dilakukan kepada pemangku kebijakan, pelaksana pemilu, dan juga kepada masyarakat luas," kata dia.
Ia melanjutkan, bila setelah diberikan sosialisasi masih banyak pelanggaran dari peserta Pemilukada baru dilakukan penindakan yang berujung pada pemberian sanksi.
"Jenis pelanggaran ada tiga macam yakni pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik, kalau pelanggaran kode etik lebih mengarah kepada pihak pelaksana pemilukada," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang baru, Panwaslu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses, artinya Panwaslu dapat memberikan sangsi tegas terhadap peserta pemilukada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada.
Lebih lanjut, Ketut Rudia mengatakan, enam Panwaslu kabupaten/kota yang ada, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi di sisa-sisa batas akhir kegiatan itu yakni pada pengbulan Juli nanti.
Kita masih punya waktu sekitar satu setengah bulan untuk melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait, sisa waktu yang sedikit ini akan kita gunakan secara maksimal," demikian Dwi Rudia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketua PWI Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Bali di enam kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada agar menggunakan haknya secara benar untuk memilih pemimpin yang bisa bekerja untuk masyarakat.
"Pemilukada nanti merupakan saat yang tepat untuk memilah calon pemimpin yang jujur dan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk yang lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pihak penyelenggaran pemilu yakni Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Bali dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjalankan tugasnya hendaknya secara independen sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
"Penyelenggara Pemilukada berperan penting dalam menyukseskan jalannya suatu pemilihan kepala daerah, sehingga harus diawasi secara bersama-sama agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar," kata dia.
Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, dalam proses pelaksanaan tugas, Panwaslu yang ada di daerah melaksanakan proses pendekatan yakni pencegahan dan penindakan.
"Pendekatan pencegahan dan penindakan adalah menyosialisasikan berbagai aturan dari Pemilukada tersebut dan sanksi dari pelanggaran aturan tersebut.Sosialisasi bisa dilakukan kepada pemangku kebijakan, pelaksana pemilu, dan juga kepada masyarakat luas," kata dia.
Ia melanjutkan, bila setelah diberikan sosialisasi masih banyak pelanggaran dari peserta Pemilukada baru dilakukan penindakan yang berujung pada pemberian sanksi.
"Jenis pelanggaran ada tiga macam yakni pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik, kalau pelanggaran kode etik lebih mengarah kepada pihak pelaksana pemilukada," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang baru, Panwaslu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses, artinya Panwaslu dapat memberikan sangsi tegas terhadap peserta pemilukada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada.
Lebih lanjut, Ketut Rudia mengatakan, enam Panwaslu kabupaten/kota yang ada, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi di sisa-sisa batas akhir kegiatan itu yakni pada pengbulan Juli nanti.
Kita masih punya waktu sekitar satu setengah bulan untuk melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait, sisa waktu yang sedikit ini akan kita gunakan secara maksimal," demikian Dwi Rudia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015