Denpasar (Antara Bali) - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota Denpasar, Made Windra diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait kasus dugaan penyelewengan perizinan reklame di wilayah itu.

"Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan mendalami kerugian yang diakibatkan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Syahrir Sagir di Denpasar, Rabu.

Pihaknya mengatakan, pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan dan Kasubag Verifikasi Sekretariat Pemkot Denpasar itu dilakukan karena diduga korupsi PHR.

Kemudian, pihaknya juga mengakui dengan adanya pemanggilan Kabag Keuangan itu, pihaknya harus menunda pemeriksaan kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar.

Pantauan Antara di Kejati Bali, terlihat mobil dinas dengan nomor polisi DK 56 A terparkir di lingkungan setempat.

Kabag Keuangan, Made Windra diperiksa oleh tim jaksa penyelidik yang dikordinatori Made Subawa dan pemeriksaan dari sumber yang dipanggil dalam tahap penyelidikan itu sudah cukup banyak. Kemudian, dari rekanan sampai petugas staf yang berhubungan dengan perizinan reklame di Kota Denpasar juga sudah dilakukan pemeriksaan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015