Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah memeriksa kandungan minuman keras (miras) yang diduga minuman oplosan hasil sitaan dari tepat hiburan malam "Sky Garden" di Kuta, Kabupaten Badung.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan kandungan minuman tersebut tetapi hasilnya belum keluar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, pemeriksaan kandungan itu dilakukan bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar.

Barang sitaan yang berjumlah ribuan liter tersebut kini masih disimpan di ruang khusus di Direktorat Narkoba Polda Bali.

Ribuan liter miras tersebut dikemas dalam bentuk jerigen berbagai ukuran dan lima buah ember berukuran jumbo yang masing-masing berkapasitas lebih dari 2.000 liter.

Miras tersebut, kata dia, terdiri dari 15 jenis di antaranya minuman beralkohol dan berbagai perisa seperti stroberi, pomegrande, "pasion fruit", dan "lemonade".

Meski demikian, polisi baru memeriksa tiga orang karyawan yang merupakan saksi dari kasus itu. Sedangkan pemilik tempat hiburan malam yang terletak di samping Monumen Tragedi Bom Bali I itu, hingga kini belum juga diperiksa.

Terkait hal itu, Hery berjanji akan menjadwalkan pemeriksaan bagi bos diskotik itu namun polisi harus melihat kandungan minuman yang disita tersebut.

"Nanti kami lihat apa kandungan di minuman itu membahayakan atau minuman itu sesuai dengan standar terus kemudian dicampur. Kami rencanakan untuk diperiksa," katanya.

Polda Bali, lanjut dia, tidak bisa serta merta membekukan operasional tempat hiburan malam tersebut karena kewenangan itu berada pada pemberi izin yakni pemerintah daerah.

"Kalau ada kandungan yang tidak sesuai bisa kami rekomendasikan ke arah sana (pembekuan)," ucapnya.

Sementara itu Pengacara Sky Garden, HM Rifan, yang saat itu berada di Direktorat Narkoba Polda Bali membantah apabila produk yang disita polisi tersebut disebut ilegal.

Ia mengklaim bahwa seluruh produk yang dijual tersebut berasal dari distributor berizin dan produk tersebut dinilainya memiliki izin edar.

"Tidak ada minuman ilegal atau tidak ada izin edar. Yang sekarang disita itu adalah koktail dan di semua bar di Bali menjual koktail yang kami persilahkan dlakukan pengecekan di BBPOM bahwa koktail itu tidak membahayakan dan tidak mengganggu kesehatan," kilahnya.

Sebelumnya berdasarkan laporan dari masyarakat, Polda Bali menggerebek Sky Garden pada Selasa (2/6) siang karena diduga menjual minuman keras yang dioplos. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015