Denpasar (Antara Bali) - Seorang petugas kebersihan hotel di Denpasar Rafael Rikihana (32) dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana.
Sebelum vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan. Namun, hakim memberi keringanan hukuam terhadap Rafael Rikihana.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan.
Terdakwa tertangkap petugas Polresta Denpasar pada 10 Februari 2015, di depan gerbang kosnya, Jalan Pulau Kawe Nomor 7 Denpasar Barat membawa dan memiliki sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan masyarakat yang sering melihat seseorang pria membawa barang haram di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan tidak ada menemukan barang bukti sabu yang disimpannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik cabang Denpasar, pada 18 Februari 2015 menyatakan barang haram itu mengandung metamfetamina (MA).
Mendengar putusan majelis hakim tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.(SRW/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana.
Sebelum vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan. Namun, hakim memberi keringanan hukuam terhadap Rafael Rikihana.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan.
Terdakwa tertangkap petugas Polresta Denpasar pada 10 Februari 2015, di depan gerbang kosnya, Jalan Pulau Kawe Nomor 7 Denpasar Barat membawa dan memiliki sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan masyarakat yang sering melihat seseorang pria membawa barang haram di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan tidak ada menemukan barang bukti sabu yang disimpannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik cabang Denpasar, pada 18 Februari 2015 menyatakan barang haram itu mengandung metamfetamina (MA).
Mendengar putusan majelis hakim tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.(SRW/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015