Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Provinsi Bali terus menelusuri aset-aset pemerintah daerah setempat di Kabupaten Buleleng yang belum terdata secara lengkap.
"Kami terus melakukan pendataan aset Pemprov Bali yang selama ini belum terdata di Kabupaten Buleleng dengan meninjau lahan di Desa Sumberkima yang digunakan PT Dirgantara Indonesia untuk pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu atau Sekolah Penerbangan Internasional Bali (Bali International Flight Academi/BIFA)," kata Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Bali Wayan Gunawan di Denpasar, Senin.
Luas lahan digunakan BIFA yang telah beroprasi sejak tahun 2000 keseluruhannya mencapai 17 hektare. Dari penelusuran tersebut terungkap jika pemanfaatan aset itu tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.
Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Pusat Pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu terungkap bahwa pemanfaatan aset tersebut sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun belum ada perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tersebut antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali sebagai pemilik aset.
"Ditengarai aset milik pemprov tapi belum ada transaksi, belum ada juga penandatangan nota kesepahaman (Memoransum of Understand/MoU) antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali. Aset itu masih tercatat sebagai lahan pertanian di Biro Aset Pemprov Bali," ujarnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Gunawan meminta Pemkab Buleleng untuk menyelesaiakan proses administrasi pemanfaatan aset milik Pemprov Bali tersebut.
"Pemanfaatan aset itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu. Karena itu persoalan administrasi pemanfaatan aset harus segera diselesaikan, harus ada sertifikatnya agar tidak menjadi catatan dalam temuan BPK," kata politikus asal Kintamani, Kabupaten Bangli.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, bahwa selain persoalan aset yang dimanfaatkan untuk pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu tersebut, juga ditemukan keberadaan aset-aset lain milik Pemprov Bali di Kabupaten Buleleng masih menyimpan persoalan, sebab tidak memiliki data dan tanpa dokumentasi.
Menurut dia, ada tiga hal penting harus diperhatikan semua pihak dalam pemanfaatan aset, yakni aspek administrasi, status hukum dan aspek manfaat.
"Sekarang banyak aset pemprov yang dimanfaatkan, tapi kurang didukung dokumen administrasi. Khusus di Buleleng, pemanfaatan aset oleh Pemkab Buleleng maupun kelompok masyarakat harus didukung dokumentasi memadai dan akurat," kata Gunawan menegaskan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami terus melakukan pendataan aset Pemprov Bali yang selama ini belum terdata di Kabupaten Buleleng dengan meninjau lahan di Desa Sumberkima yang digunakan PT Dirgantara Indonesia untuk pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu atau Sekolah Penerbangan Internasional Bali (Bali International Flight Academi/BIFA)," kata Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Bali Wayan Gunawan di Denpasar, Senin.
Luas lahan digunakan BIFA yang telah beroprasi sejak tahun 2000 keseluruhannya mencapai 17 hektare. Dari penelusuran tersebut terungkap jika pemanfaatan aset itu tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.
Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Pusat Pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu terungkap bahwa pemanfaatan aset tersebut sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun belum ada perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tersebut antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali sebagai pemilik aset.
"Ditengarai aset milik pemprov tapi belum ada transaksi, belum ada juga penandatangan nota kesepahaman (Memoransum of Understand/MoU) antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali. Aset itu masih tercatat sebagai lahan pertanian di Biro Aset Pemprov Bali," ujarnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Gunawan meminta Pemkab Buleleng untuk menyelesaiakan proses administrasi pemanfaatan aset milik Pemprov Bali tersebut.
"Pemanfaatan aset itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu. Karena itu persoalan administrasi pemanfaatan aset harus segera diselesaikan, harus ada sertifikatnya agar tidak menjadi catatan dalam temuan BPK," kata politikus asal Kintamani, Kabupaten Bangli.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, bahwa selain persoalan aset yang dimanfaatkan untuk pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu tersebut, juga ditemukan keberadaan aset-aset lain milik Pemprov Bali di Kabupaten Buleleng masih menyimpan persoalan, sebab tidak memiliki data dan tanpa dokumentasi.
Menurut dia, ada tiga hal penting harus diperhatikan semua pihak dalam pemanfaatan aset, yakni aspek administrasi, status hukum dan aspek manfaat.
"Sekarang banyak aset pemprov yang dimanfaatkan, tapi kurang didukung dokumen administrasi. Khusus di Buleleng, pemanfaatan aset oleh Pemkab Buleleng maupun kelompok masyarakat harus didukung dokumentasi memadai dan akurat," kata Gunawan menegaskan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015