Denpasar, (Antara Bali) - Seorang petugas kebersihan hotel atau "cleaning service" di Denpasar Bali, Rafael Rikihana (32) yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Wirasningrum mendakwa Rafael dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer) dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Subsider).
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Yulia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tertangkap petugas Polresta Denpasar pada 10 Februari 2015, di depan gerbang kosnya, Jalan Pulau Kawe Nomor 7, Denpasar Barat membawa dan memiliki sabu seberat 0,45 gram yang disimpan didalam bungkus permen.
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan masyarakat yang sering melihat seseorang pria membawa barang haram di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan tidak ada menemukan barang bukti sabu yang disimpannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik cabang Denpasar, pada 18 Februari 2015 menyatakan barang hara itu mengandung metamfetamina (MA).
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya dihadapan majelis hakim.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Wirasningrum mendakwa Rafael dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer) dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Subsider).
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Yulia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tertangkap petugas Polresta Denpasar pada 10 Februari 2015, di depan gerbang kosnya, Jalan Pulau Kawe Nomor 7, Denpasar Barat membawa dan memiliki sabu seberat 0,45 gram yang disimpan didalam bungkus permen.
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan masyarakat yang sering melihat seseorang pria membawa barang haram di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan tidak ada menemukan barang bukti sabu yang disimpannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik cabang Denpasar, pada 18 Februari 2015 menyatakan barang hara itu mengandung metamfetamina (MA).
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya dihadapan majelis hakim.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015