Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
pemerintah berencana memperpanjang masa fasilitas pembebasan atau
pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dari awalnya paling
lama 10 tahun hingga menjadi 15 tahun.
"Paling tinggi 15 (tahun) lah," kata Bambang setelah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Selasa (12/5) malam.
Bambang menuturka, relaksasi perpanjangan tersebut merupakan salah satu skema baru, selain fleksibilitas lainnya dalam rancangan peraturan baru mengenai "tax holiday". "Pokoknya tahun ini (Peraturan dikeluarkan)," ujar Bambang.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, "tax holiday" disebutkan dapat diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat lima tahun.
Dalam beberapa kali kesempatan, Bambang menyatakan Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan "tax holiday", selain insentif "tax allowance" yang sudah berlaku pada 6 Mei 2015. Disinggung mengenai fleksibilitas lainnya dalam revisi peraturan mengenai "tax holiday" itu, Bambang masih enggan merinci secara spesifik.
Dalam PMK No.192/PMK.011/2014, beberapa ketentuan bagi investor yang ingin mengajukan "tax holiday" antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun. Insentif "tax holiday" dalam ketentuan lama juga ditujukan bagi industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.Fleksibilitas dalam skema baru "tax holiday" ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong aliran investasi.
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan skema baru "tax allowance" yang menghapuskan syarat minimal investasi, dan singkatnya masa proses insentif tersebut. Aliran investasi menjadi incaran pemerintah untuk menghidupkan kontributor-kontributor lainnya seperti kinerja ekspor terhadap laju pertumbuhan ekonomi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Paling tinggi 15 (tahun) lah," kata Bambang setelah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Selasa (12/5) malam.
Bambang menuturka, relaksasi perpanjangan tersebut merupakan salah satu skema baru, selain fleksibilitas lainnya dalam rancangan peraturan baru mengenai "tax holiday". "Pokoknya tahun ini (Peraturan dikeluarkan)," ujar Bambang.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, "tax holiday" disebutkan dapat diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat lima tahun.
Dalam beberapa kali kesempatan, Bambang menyatakan Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan "tax holiday", selain insentif "tax allowance" yang sudah berlaku pada 6 Mei 2015. Disinggung mengenai fleksibilitas lainnya dalam revisi peraturan mengenai "tax holiday" itu, Bambang masih enggan merinci secara spesifik.
Dalam PMK No.192/PMK.011/2014, beberapa ketentuan bagi investor yang ingin mengajukan "tax holiday" antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun. Insentif "tax holiday" dalam ketentuan lama juga ditujukan bagi industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.Fleksibilitas dalam skema baru "tax holiday" ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong aliran investasi.
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan skema baru "tax allowance" yang menghapuskan syarat minimal investasi, dan singkatnya masa proses insentif tersebut. Aliran investasi menjadi incaran pemerintah untuk menghidupkan kontributor-kontributor lainnya seperti kinerja ekspor terhadap laju pertumbuhan ekonomi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015