Denpasar (Antara) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan pencairan dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Mandara untuk 2015 tergantung kesiapan desa penerima.
"Secara kelembagaan dan aturan memang sudah ada, tetapi pencairannya tergantung kesiapan desa," kata Lihadnyana, di Denpasar, Selasa.
Dikatakan tergantung kesiapan desa, ujar dia, karena untuk pencairan dana Gerbangsadu Mandara untuk tahap kedua sebesar Rp800 juta itu harus melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama sebesar Rp220 juta.
"Di samping itu, harus jelas diberikan rincian dana Gerbangsadu akan diberikan kepada siapa, nama dan alamatnya harus jelas. Hal ini karena rupanya tidak semua rumah tangga sasaran mau menggunakan dana Gerbangsadu untuk membantu perekonomiannya," ucapnya.
Lihadnyana menilai, ada juga rumah tangga miskin yang tidak berani meminjam dana Gerbangsadu untuk kegiatan ekonomi produktif sehingga berdasarkan pengalaman, ada dana Gerbangsadu yang hanya terdiam mengendap di desa.
"Oleh karena itu, di setiap desa penerima program harus diklasifikasikan rumah tangga sasarannya membutuhkan pekerjaan atau modal. Jika ternyata masyarakat di sana memilih pekerjaan, berarti harus dibuat lapangan kerja yang dapat menyerap warga miskin," ujarnya.
Sedangkan dana Rp220 juta yang diberikan pada tahap pertama, tambah dia, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang perekonomian, dan Rp20 juta dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.
"Hingga saat ini, dari 25 desa di Bali yang akan mendapatkan dana Gerbangsadu Mandara pada 2015 dengan nilai total bantuan Rp1,02 miliar setiap desa, baru delapan desa yang sudah mendapatkan pencairan tahap pertama sebesar Rp220 juta," katanya.
Dana program Gerbangsadu akan diterima desa-desa miskin di Bali pada tujuh kabupaten, di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sejak diluncurkan pada 2012, hingga akhir 2014 itu sudah 177 desa miskin di Bali yang mendapatkan dana Gerbangsadu Mandara dari Pemprov Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Secara kelembagaan dan aturan memang sudah ada, tetapi pencairannya tergantung kesiapan desa," kata Lihadnyana, di Denpasar, Selasa.
Dikatakan tergantung kesiapan desa, ujar dia, karena untuk pencairan dana Gerbangsadu Mandara untuk tahap kedua sebesar Rp800 juta itu harus melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama sebesar Rp220 juta.
"Di samping itu, harus jelas diberikan rincian dana Gerbangsadu akan diberikan kepada siapa, nama dan alamatnya harus jelas. Hal ini karena rupanya tidak semua rumah tangga sasaran mau menggunakan dana Gerbangsadu untuk membantu perekonomiannya," ucapnya.
Lihadnyana menilai, ada juga rumah tangga miskin yang tidak berani meminjam dana Gerbangsadu untuk kegiatan ekonomi produktif sehingga berdasarkan pengalaman, ada dana Gerbangsadu yang hanya terdiam mengendap di desa.
"Oleh karena itu, di setiap desa penerima program harus diklasifikasikan rumah tangga sasarannya membutuhkan pekerjaan atau modal. Jika ternyata masyarakat di sana memilih pekerjaan, berarti harus dibuat lapangan kerja yang dapat menyerap warga miskin," ujarnya.
Sedangkan dana Rp220 juta yang diberikan pada tahap pertama, tambah dia, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang perekonomian, dan Rp20 juta dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.
"Hingga saat ini, dari 25 desa di Bali yang akan mendapatkan dana Gerbangsadu Mandara pada 2015 dengan nilai total bantuan Rp1,02 miliar setiap desa, baru delapan desa yang sudah mendapatkan pencairan tahap pertama sebesar Rp220 juta," katanya.
Dana program Gerbangsadu akan diterima desa-desa miskin di Bali pada tujuh kabupaten, di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sejak diluncurkan pada 2012, hingga akhir 2014 itu sudah 177 desa miskin di Bali yang mendapatkan dana Gerbangsadu Mandara dari Pemprov Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015