Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM memberlakukan izin usaha untuk golongan mikro dan kecil tahun 2015 dipermudah, yakni cukup dikeluarkan oleh kantor camat secara gratis.

"Kementerian Koperasi dan UKM sudah memberi kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, karena itu kami melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tersebut," kata Erwin Suryadarma pada acara "Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)" di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan sosialisasi IUMK adalah untuk mendukung program pemerintah dan mempercepat pembangunan perekonomian masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil cara mendapat izin di masing-masing kecamatan.

Erwin Suryadarma lebih lanjut mengatakan setelah mendapatkan izin itu, pelaku UMK akan mendapatkan pembinaan, pengawasan dari kecamatan. Selain itu dengan izin ini juga dapat mempermudah meminjam dana untuk permodalan.

"Itulah peran dan penting camat guna mendata pelaku usaha mikro dan kecil untuk memberikan pembinaan. Jika ada kesulitan dalam mengases permodalan maka Dinas Koperasi dan UMK Kota Denpasar siap untuk mendampingi," ujarnya.

Dengan izin itu, Erwin Suryadarma mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil akan merasa aman dan tenang. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan, karena di tahun ini Pemkot Denpasar telah menetapkan pencarian izin bagi usaha mikro dan kecil digratiskan.

Persyarakat untuk mendapatkan izin ini sangat mudah, pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan dalam bentuk surat keterangan tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar dan mengisi formulir yang telah disiapkan.

Bagi yang tidak memiliki izin pihak kecamatan berkewajiban untuk menertibkan. Dengan demikian Erwin Suryadarma, meminta agar pihak kecamatan dan jajarannya serta yang mengikuti sosialisasi ini agar menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar segera mengurus izin.

Erwin Suryadarma menambahkan izin yang dilayani di kecamatan hanya usaha mikro dan kecil. Dimana yang tergolong usaha mikro adalah asetnya dibawah Rp50 juta dan usaha kecil asetnya di bawah Rp300 juta, jumlah aset ini diluar tanah dan bangunan.

"Bagi usaha menengah ke atas ngurus izinnya tetap melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Denpasar," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015