Singaraja (Antara Bali) - Kawasan wisata Pantai Lovina di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali utara mendapat pengecualian penjualan minuman keras golongan A setelah keluarnya Permendag No 6/2015.
"Kawasan wisata Lovina mendapat pengecualian terkait larangan penjualan minuman keras (mikol), namun para pedagangnya tetap mendapat pembinaan dan pengawasan agar mikol hanya khusus dijual kepada wisatawan mancanegara," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagprin) Kabupaten Buleleng Luh Arnika di Singaraja, Selasa.
Pembinaan kepada pedagang pengecer di daerah turis itu menekankan agar mikol yang dijual hanya khusus kepada turis dan melarang keras menjual kepada masyarakat setempat, apalagi berusia di bawah 21 tahun. Dalam Permendag RI No 16 tahun 2015 menyebutkan kawasan pariwisata masih diizinkan untuk menjual minuman alkohol golongan A, namun tetap dalam pembinaan dan pengawasan instansi terkait.
Luh Arnika mengaku masih melakukan kajian terkait peredaran minuman alkohol di kawasan wisata tersebut, mengingat Lovina memiliki wilayah yang cukup luas, disamping menjadi satu kesatuan dengan pemukiman masyarakat setempat. "Hal itu masih kami kaji bersama. Tim sedang melakukan kajian mengenai daerah dan batasan tempat peredaran mikol," ujar Luh Arnika.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan mikol ke seluruh kecamatan di Buleleng mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Ia mengharapkan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut, baik kalangan penjual maupun konsumen.
Berdasarkan catatan di Bali terdapat 16 kawasan wisata yang mendapat pengecualian di tengah berlakunya Permendag No 6/2015, namun tetap mendapat pembinaan dan pengawasan instansi terkait agar penjualan nimuman keras itu tetap sasaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kawasan wisata Lovina mendapat pengecualian terkait larangan penjualan minuman keras (mikol), namun para pedagangnya tetap mendapat pembinaan dan pengawasan agar mikol hanya khusus dijual kepada wisatawan mancanegara," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagprin) Kabupaten Buleleng Luh Arnika di Singaraja, Selasa.
Pembinaan kepada pedagang pengecer di daerah turis itu menekankan agar mikol yang dijual hanya khusus kepada turis dan melarang keras menjual kepada masyarakat setempat, apalagi berusia di bawah 21 tahun. Dalam Permendag RI No 16 tahun 2015 menyebutkan kawasan pariwisata masih diizinkan untuk menjual minuman alkohol golongan A, namun tetap dalam pembinaan dan pengawasan instansi terkait.
Luh Arnika mengaku masih melakukan kajian terkait peredaran minuman alkohol di kawasan wisata tersebut, mengingat Lovina memiliki wilayah yang cukup luas, disamping menjadi satu kesatuan dengan pemukiman masyarakat setempat. "Hal itu masih kami kaji bersama. Tim sedang melakukan kajian mengenai daerah dan batasan tempat peredaran mikol," ujar Luh Arnika.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan mikol ke seluruh kecamatan di Buleleng mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Ia mengharapkan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut, baik kalangan penjual maupun konsumen.
Berdasarkan catatan di Bali terdapat 16 kawasan wisata yang mendapat pengecualian di tengah berlakunya Permendag No 6/2015, namun tetap mendapat pembinaan dan pengawasan instansi terkait agar penjualan nimuman keras itu tetap sasaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015