Singaraja, Bali (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi di Tanah Air termasuk pemberian uang kembalian kepada konsumen di toko atau pusat perbelanjaan.

"Ada sanksi hukum apabila tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Dewi Setyowati, dalam pelatihan terkait bank sentral kepada awak media di Lovina, Kabupaten Buleleng, Sabtu.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada pasal 33 ayat 1 mengatur bahwa orang yang tidak menggunakan mata uang Indonesia itu baik dalam transaksi pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya, maka orang tersebut bisa diancam pidana hukuman penjara paling lama satu tahun. "Selain itu juga ada pidana denda paling banyak Rp200 juta," tegasnya.

Selama ini banyak toko-toko atau pusat-pusat perbelanjaan memberikan uang kembalian berupa permen kepada konsumen dengan alasan beragam salah satunya tidak adanya uang pecahan kecil.

Untuk itu, setiap pelaku usaha termasuk perhotelan dan perusahaan jasa dan perdagangan yang beroperasi di Indonesia, lanjut dia, wajib menggunakan uang Rupiah.

Namun, penggunaan uang Rupiah bisa dikecualikan apabila transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembayaran internasional sesuai dengan pasal 21 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu terkait ciri-ciri keasilan Rupiah, bank sentral itu gencar melakukan sosialisasi termasuk kepada para awak media pada pelatihan tersebut.

Pelaksana Tugas Kasir II Bank Indonesia Provinsi Bali, Kadek Budi Arsana menjelaskan bahwa sejatinya uang Rupiah telah dilengkapi dengan pengamanan yang tinggi.

Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu karena para pelaku kejahatan akan menggunakan segala cara untuk menciptakan lembaran palsu.

"Prinsip dilihat, diraba dan diterawang atau 3D merupakan cara bagi masyarakat awam dalam menilai keaslian uang. Kami yakni cara 3D tersebut belum bisa dipalsukan," katanya.

Uang Rupiah, lanjut dia, dilengkapi dengan sejumlah alat pengamanan di antaranya benang pengaman, tinta tiga dimensi yang bisa berubah warna, beberapa tanda pada uang yang terasa kasar apabila diraba, adanya kode khusus bagi penyandang tuna netra dan adanya tanda air pada gambar pahlawan dan adanya gambar saling isi yang ada pada cetakan gambar muka dan belakang pada lembaran uang.

Selain prinsip 3D tersebut, BI memiliki dua alat yang bisa mendeteksi apabila ada uang palsu yakni dengan menggunakan sinar ultraviolet dan kaca pembesar yang digunakan oleh para profesional dan mesin khusus yang hanya diketahui oleh Bank Indonesia. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015