Jakarta (Antara Bali) - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
"Kami setujui penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Fadli di Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengambil keputusan terkait Perppu tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan telah diberikan pandangan fraksi-fraksi, Rapat Kerja Komisi III DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan/ Pembicaraan Tingkat I terkait Perppu tersebut.
Menurut dia dalam pengambilan keputusan tingkat I itu maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam pidatonya mengatakan Perppu yang telah disahkan menjadi UU itu dapat memperlancar jalannya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia diharapkan negara bisa bersih dengan pengaturan kelembagaan KPK khususnya pengisian pimpinan di lembaga tersebut. "Hal itu untuk menjamin capaian kinerja KPK yang ditugaskan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menilai salah satu kelemahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK adalah tidak ada mekanisme khusus keanggotaan sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan karena kondisi khusus.
Dia menjelaskan Perppu no 1 tahun 2015 pada prinsipnya melengkapi pengaturan yang ada dalam UU no 30 tahun 2002 khususnya mengenai pengisian Pimpinan KPK agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami setujui penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Fadli di Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengambil keputusan terkait Perppu tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan telah diberikan pandangan fraksi-fraksi, Rapat Kerja Komisi III DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan/ Pembicaraan Tingkat I terkait Perppu tersebut.
Menurut dia dalam pengambilan keputusan tingkat I itu maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam pidatonya mengatakan Perppu yang telah disahkan menjadi UU itu dapat memperlancar jalannya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia diharapkan negara bisa bersih dengan pengaturan kelembagaan KPK khususnya pengisian pimpinan di lembaga tersebut. "Hal itu untuk menjamin capaian kinerja KPK yang ditugaskan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menilai salah satu kelemahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK adalah tidak ada mekanisme khusus keanggotaan sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan karena kondisi khusus.
Dia menjelaskan Perppu no 1 tahun 2015 pada prinsipnya melengkapi pengaturan yang ada dalam UU no 30 tahun 2002 khususnya mengenai pengisian Pimpinan KPK agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015