Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali berencana mengatur kembali tempat penjualan minuman beralkohol meskipun sudah mendapat pengecualian dari Kementerian Perdagangan terkait pemberlakuan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

"Kita sebenarnya mendapat pengecualian, tetapi pengecualian harus diatur supaya tidak sembarangan di semua tempat menjual minuman beralkohol, supaya bisa kita pertanggungjawabkan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah berusaha untuk mendapat pengecualian terkait Permendag No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya untuk golongan A. Pengecualian itu di antaranya untuk di kawasan pariwisata.

"Yang jelas, minuman beralkohol itu tidak bagus untuk kita, tetapi bagi wisatawan mungkin sudah biasa. Kalau kita minum bir lima botol mabuk, sedangkan mereka tidak mabuk," ujarnya.

Pastika tidak memungkiri pariwisata erat kaitannya dengan minuman beralkohol. Namun, dengan pemberlakuan Permendag tersebut secara efektif mulai 16 April 2015 terkait larangan menjual minuman beralkohol golongan A, tetap penjualannya harus diatur dengan baik.

Terkait dengan sudah turunnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendag tersebut, Pastika mengatakan akan secepatnya untuk membentuk perda.

"Sedangkan usaha pembuatan minuman beralkohol yang tradisional tetap harus dilindungi juga karena merupakan produk rakyat," ucap Pastika.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali dalam pandangan umum fraksinya yang dibacakan oleh I Wayan Adnyana mengatakan Permendag tersebut sangat merugikan Bali sebagai daerah tujuan wisata.

"Banyak masyarakat yang bergerak di bidang ini sehingga Permendag mengurangi pendapatan masyarakat Bali. Gubernur harus memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali ke pusat," kata Adnyana. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015