Negara (Antara Bali) - Pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan maupun Tegalbadeng Barat, mendapatkan teguran tertulis dari Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan Jembrana, terkait pengolahan limbah.

"Ada dua pabrik dengan inisial BMP dan STP yang kami berikan teguran tertulis, karena hasil pengolahan limbah mereka masih mencemari lingkungan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan Jembrana Wayan Darwin, di Negara, Minggu.

Ia mengatakan, surat teguran tersebut disampaikan sekitar satu bulan lalu, dan ada batas waktu bagi pabrik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

Menurutnya, jika perusahaan mengabaikan surat teguran tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara peringatan agar pabrik memperhatikan limbahnya, juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Jembran H. Adrimin, yang mengaku sering mendapatkan keluhan warga terkait hal tersebut.

Wakil rakyat asal Desa Tegalbadeng Barat ini mengatakan, air limbah yang berbau sering mengendang di saluran drainase milik umum, yang melintasi rumah warga.

"Saya sudah melihat ke lapangan, dan memang saluran drainase tersebut digunakan untuk membuang limbah pabrik pengolahan ikan. Sayangnya, limbah yang keluar sering seperti belum diolah, sehingga menimbulkan bau," katanya.

Ia mencontohkan, pabrik BMP yang meskipun memiliki instalasi pengolahan limbah atau IPAL, namun ia curiga kapasitas produksinya lebih besar dibandingkan kemampuan alat pengolah limbahnya.

"Meskipun memiliki IPAL, tapi kalau tidak mampu mengolah seluruh limbah hasil produksi, tetap saja hasilnya tidak baik. Kami minta agar instansi terkait segera turun ke lapangan, karena masalah limbah ini meresahkan warga," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015