Denpasar (Antara Bali) - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Ketut Sudiasa mengatakan pihaknya dalam triwulan pertama tahun 2015 sudah melakukan pembayaran santunan kepada para korban kecelakaan sebesar Rp4,9 miliar lebih.

"Dari data pembayaran santunan itulah kita dapat mengetahui jika jumlah kasus kecelakaan itu menurun. Karena dalam periode yang sama tahun 2014 jumlah pembayaran mencapai Rp5,5 miliar lebih. Sementara tahun 2015 hanya mencapai Rp4,9 miliar lebih," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan dari data tersebut dibandingkan periode sama tahun 2014, kasus kecelakaan menurun hingga 7,52 persen.
Menurut dia, untuk tahun 2014, total klaim mencapai Rp20 miliar dengan jumlah kasus kecelakaan sebanyak 899 kasus. Dari jumlah tersebut, korban terbanyak berasal dari kendaraan roda dua yakni sepeda motor sebesar 70 persen. Sisanya sebanyak 30 persen adalah kendaraan roda empat.

Sudiasa menjelaskan kecelakaan tersebut lebih didominasi oleh mobil pribadi kemudian disusul truk dan angkutan penumpang lainnya. Sementara dari sisi jenis kelamin, korban kecelakaan laki-laki mendominasi. Dalam triwulan pertama tahun 2015 misalnya dari 403 kasus kecelakaan, korban dari laki-laki sebanyak 285 kasus.

Namun demikian, kata dia, pembayaran tetap dilakukan baik korban meninggal dunia maupun yang hanya luka-luka saja. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan kecelakaan di Bali.

"Kami tidak boleh berbangga dengan banyaknya jumlah klaim santunan yang diberikan, karena kalau berbicara dari sisi klaim, berapa pun kita akan bayar sejauh ada laporan dari kepolisian. Tetapi kami ingin mencegah agar kecelakaan itu terus bisa ditekan," ujarnya.

Berbagai upaya yang dilakukan, antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang pelopor lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kampus, desa dan kelompok masyarakat lainnya. Kita ingin agar semakin hari jumlah kecelakaan lalu lintas semakin kecil," ujarnya. Terkait dengan kemudahan pengklaiman, Jasa Raharja Bali menjamin tidak akan ada diskriminasi. Asal memiliki laporan polisi, pihaknya akan melakukan pembayaran sesuai dengan besaran jenis kecelakaan yang diatur dalam UU," kata Sudiasa. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015