Tangerang (Antara Bali) - Sebanyak 18 kasus upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai.
Berdasarkan data yang dilansir Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea Cukai tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Jumat, 18 kasus tersebut didominasi penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 37.662 gram serta ketamine 60 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 28 orang terdiri dari WNI dan WNA. Rinciannya yakni 18 WNI, tiga WN Tiongkok, dua WN Kenya, dua WN Nigeria dan tiga WN Hong Kong.
Sementara itu, untuk nilai total barang bukti hasil pendidikan sejak 1 Januari hingga 15 April yakni Rp75 miliar lebih. Para tersangka yang telah ditangkap, telah diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno - Hatta dan BNN dalam rangka pengembangan selanjutnya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman sesuai dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. "Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana mati," ujarnya.
Pada hari Rabu (15/5), Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengekspose keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp31 miliar dengan barang barang bukti sebanyak 15.809 gram methamphetamine atau sabu dari delapan kasus. Ke delapan kasus tersebut dilakukan mulai dari 13 Maret hingga 9 April dengan lokasi mulai dari Gudang PJT hingga di Terminal 2 dan 3. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Berdasarkan data yang dilansir Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea Cukai tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Jumat, 18 kasus tersebut didominasi penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 37.662 gram serta ketamine 60 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 28 orang terdiri dari WNI dan WNA. Rinciannya yakni 18 WNI, tiga WN Tiongkok, dua WN Kenya, dua WN Nigeria dan tiga WN Hong Kong.
Sementara itu, untuk nilai total barang bukti hasil pendidikan sejak 1 Januari hingga 15 April yakni Rp75 miliar lebih. Para tersangka yang telah ditangkap, telah diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno - Hatta dan BNN dalam rangka pengembangan selanjutnya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman sesuai dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. "Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana mati," ujarnya.
Pada hari Rabu (15/5), Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengekspose keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp31 miliar dengan barang barang bukti sebanyak 15.809 gram methamphetamine atau sabu dari delapan kasus. Ke delapan kasus tersebut dilakukan mulai dari 13 Maret hingga 9 April dengan lokasi mulai dari Gudang PJT hingga di Terminal 2 dan 3. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015