Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Distributor Minuman Alkohol Bali mendatangi gedung DPRD setempat untuk melakukan aksi penolakan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 karena dianggap merugikan distribusi yang melayani kebutuhan wisatawan di Pulau Dewata.

Ketua Asosiasi Distributor Minuman Alkohol (ADMA) Bali Frendy Karmana di Denpasar, Selasa, mengatakan anggotanya sebanyak 2.500 orang sudah tanda tangan dukungan terhadap penolakan Permendag Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mikol).

"Ada 2.500 orang anggota dari 700 ribu yang sudah membubuhkan tanda tangan secara langsung penolakan terhadap pemberlakukan Permendag tersebut. Mereka siap dihubungi kapan saja kalau dibutuhkan," katanya.

Untuk keperluan itu, pihaknya bersama beberapa anggota lainnya mendatangi Gedung DPRD Bali untuk meminta bantuan anggota Dewan agar melakukan berbagai upaya dengan aturan yang ada sehingga bisa menyelamatkan ribuan pengecer di Bali.

Menurut dia, kakhawatiran Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang mengatakan bahwa minuman bir diperoleh dengan mudah bisa dinikmati oleh siapa pun dan bisa menyebabkan mabuk, meningkatnya kriminalitas, menyebabkan degenerasi bangsa, terlalu berlebihan.

Banyak bangsa di dunia yang minuman utamanya bir tetapi tidak terjadi kriminalitas, degenerasi dan sebagainya.

"Di Jerman, merupakan salah satu negara dengan konsumsi bir terbesar di dunia. Tetapi buktinya, Jerman tetap menjadi negara dengan teknologi yang tinggi, dengan kualitas SDM yang tinggi," ujarnya.

Hasil survei ADMA Bali menunjukkan, sebanyak 70 persen yang mengonsumsi minuman bir di Bali adalah wisatawan, baik turis asing maupun orang luar yang sedang berada di Bali.

Minum bir bagi turis sudah merupakan gaya hidup terutama turis yang lagi berjemur di pantai, surfing, snorkling dan sebagainya. Sektor ini yang menyerap sekitar tujuh ribu pedagang kecil di Bali. Kalau mau ditutup maka hancurlah pendapatan dan pekerjaan mereka.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Suwandi menegaskan, surat dari ADMA dan beberapa asosiasi terkait lainnya saat ini sedang diproses di Kementerian Perdagangan.

Surat tersebut sudah diproses terkait dengan usulan Bali. Salah satunya adalah para pengecer terutama di 11 titik kawasan wisata di Bali segera membentuk sebuah koperasi sehingga minuman itu bisa disalurkan lewat koperasi.

Tentu saja koperasi tersebut memiliki aturan tersendiri. Salah satunya adalah tidak melayani pembelian anak di bawah umur yakni di bawah 21 tahun.

"Untuk di Bali, akan ada pengecualian bahwa selama peraturan khusus tersebut belum turun, minuman bir tetap dijual seperti biasa dan tidak akan ada aksi penangkapan," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015