Denpasar (Antara Bali) - Polisi menangkap wanita bernama Ika MN (23) yang kedapatan membawa satu linting ganja yang disimpan di dalam bungkusan rokok yang diletakkan di atas topi ke dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Saksi mata yang melihat langsung kejadian itu Dewi widyawati selaku Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mengakui melihat gerak-gerik wanita itu menyerahkan sebuah topi kepada tahanan lainnya.
"Saya curiga melihat gerak-gerik wanita saat menyerahkan sebuah topi kepada seorang tahanan anak," ujar Dewi.
Ia menuturkan polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian di Pengadilan Denpasar, langsung melakukan penahanan kepada pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itu juga, Dewi yang diminta oleh polisi untuk menggeledah barang bawaan dan badan pelaku tidak menemukan barang bukti lainnya selain satu linting ganja.
Ia menuturkan wanita tersebut menitipkan barang haram itu kepada seorang tahanan anak bernama KM (17), untuk digunakan suaminya, Wayan Budiadnyana di dalam Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar. "Saat dicek di dalam topi itu terdapat bong, dan ganja," ujarnya.
Pantauan Antara, saksi mata yang melihat kejadian itu, Dewi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto melihat pelaku menitipkan sebuah topi kepada KM (17), seorang tahanan anak yang tinggal di Banjar Buangan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu. Saat diinterogasi oleh petugas, ternyata anak itu satu sel tahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Denpasar, dengan suami pelaku yang diduga anak tersebut sering diajak menggunakan barang haram itu di dalam tahanan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Saksi mata yang melihat langsung kejadian itu Dewi widyawati selaku Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mengakui melihat gerak-gerik wanita itu menyerahkan sebuah topi kepada tahanan lainnya.
"Saya curiga melihat gerak-gerik wanita saat menyerahkan sebuah topi kepada seorang tahanan anak," ujar Dewi.
Ia menuturkan polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian di Pengadilan Denpasar, langsung melakukan penahanan kepada pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itu juga, Dewi yang diminta oleh polisi untuk menggeledah barang bawaan dan badan pelaku tidak menemukan barang bukti lainnya selain satu linting ganja.
Ia menuturkan wanita tersebut menitipkan barang haram itu kepada seorang tahanan anak bernama KM (17), untuk digunakan suaminya, Wayan Budiadnyana di dalam Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar. "Saat dicek di dalam topi itu terdapat bong, dan ganja," ujarnya.
Pantauan Antara, saksi mata yang melihat kejadian itu, Dewi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto melihat pelaku menitipkan sebuah topi kepada KM (17), seorang tahanan anak yang tinggal di Banjar Buangan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu. Saat diinterogasi oleh petugas, ternyata anak itu satu sel tahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Denpasar, dengan suami pelaku yang diduga anak tersebut sering diajak menggunakan barang haram itu di dalam tahanan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015